Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di 2 Lokasi Berbeda

Konten Media Partner
14 April 2021 21:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ada 9 pelaku dan 243.816 ekor benih lobster yang diamankan oleh Polda Jambi di dua lokasi yang berbeda. Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Ada 9 pelaku dan 243.816 ekor benih lobster yang diamankan oleh Polda Jambi di dua lokasi yang berbeda. Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster.
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono mengatakan Polda Jambi kali ini berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di dua lokasi yang berbeda, dalam satu malam, Selasa (13/4).
Lokasi yang pertama, berada di Simpang Paal 10, Kota Jambi. Penyelundupan benih lobster di sana, digagalkan sekitar pukul 23.00 WIB.
Ada 5 pelaku yang ditangkap. Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni berupa benih lobster sekitar 135.000 ekor. Benih itu dibawa oleh para pelaku dengan mobil jenis Pickup dan satu unit Bus kecil.
"Ini jaringan yang berasal dari Sumatera Selatan. Dan ini merupakan bagian dari jaringan yang selama ini sudah berjalan," ujarnya, Rabu (14/4).
Sedangkan lokasi yang kedua, berada di wilayah Talang Bakung, Kota Jambi. Lebih tepatnya, di rumah pelaku yang dijadikan sebagai tempat karantina sementara untuk benih lobster.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang terlibat di lokasi kedua ini berjumlah 4 orang. Ada sekitar 108.000 ekor benih lobster yang dimankan dari keempat pelaku tersebut. Barang bukti lain, yakni satu unit mobil Pickup dan satu unit Bus kecil.
"Ternyata pada lokasi kedua kita menemukan jaringan yang berbeda, yang berasal dari Lampung. Juga merupakan jaringan yang sudah beberapa kali melakukan aktifitas illegal fishing ini," katanya.
Polda Jambi, Kejaksaan, dan BKIPM Jambi memperlihatkan benih lobster yang berhasil diamankan. Foto M Sobar Alfahri
Total benih lobster yang berhasil diamankan di kedua lokasi tersebut, berjumlah 243.816 ekor. Kerugian diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 25 Miliar.
Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 92 Undang-undang Perikanan, dengan ancaman pidana selama 8 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Paiman mengatakan benih lobster yang diamankan tersebut, rencanannya dibawa oleh pelaku ke Vietnam.
ADVERTISEMENT
"Negara Vietnam memang ada budidaya lobster. Makanya, penyelundupan di Jambi sering tertuju ke sana. Selain itu, ini tampaknya masih musim lobster," pungkasnya. (M Sobar Alfahri)