Polda Jambi Kawal Pencegahan Truk Batu Bara Beli Solar Subsidi

Konten Media Partner
18 Mei 2022 22:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi truk antre mengisi BBM. (Foto: Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi truk antre mengisi BBM. (Foto: Jambikita)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id – Polda Jambi akan mengawal penerapan surat edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi. SE ini juga untuk mencegah truk angkutan batu bara mengisi BBM bersubsidi di Jambi.
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu, dijelaskan pemegang IUP, PKP2B, IUJP dan IPP, yang melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral atau batu bara, wajib menggunakan kendaraan dengan BBM non-subsidi. Lalu, kendaraan yang dimaksud juga harus memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Jambi, agar dapat melintasi provinsi tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, mengatakan peraturan pemerintah mengenai penyaluran BBM untuk usaha pertambangan, sudah jelas. Badan usaha pertambangan dilarang membeli BBM solar bersubsidi.
“Aturan ini menindaklanjuti SE ESDM Nomor 4 Tanggal 9 April 2022, kemudian dikeluarkan SE Gubernur Jambi. Jadi jelas sudah, truk batu bara tidak boleh beli solar bersubsidi, harus pakai solar industri," katanya, Rabu (18/5).
Sesuai peraturan ini, kata Mulia, pemilik maupun pengelola SPBU, diminta tidak lagi menjual BBM subsidi ke truk muatan batu bara.
ADVERTISEMENT
(M Sobar Alfahri)