Polisi Bekuk Seorang Mahasiswa di Jambi Lantaran Membawa Minyak Ilegal 

Konten Media Partner
17 Januari 2021 20:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan liter minyak ilegal diamankan Polres Bungo. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan liter minyak ilegal diamankan Polres Bungo. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang mahasiswa di Jambi bersama delapan rekannya ditangkap polisi saat patroli pada minggu dini hari, 17 Januari 2021 dari sekitar pukul 01.00-03.00 WIB, karena membawa puluhan liter minyak illegal. 
ADVERTISEMENT
Mahasiswa tersebut bernama Robi Gazali (25) dan rekannya Erison (53), yang merupakan warga Bungo. Imam Hasibuan (41), warga Deli Serdang. Andi Hasibuan (31) dan Muhammad Artun (38), warga Padang Lawas Medan.
Selanjutnya, Wira Hadi (25) warga Sidempuan Sumatera utara, Amris Pulungan (60), Asrul Sani Nasution (23) dan Saur Martuan Daulay (40) yang ketiganya merupakan warga Kota Jambi. 
Kapolres Bungo, AKBP Mukhamad Lutfi membenarkan ada sembilan orang yang ditangkap karena membawa minyak illegal drilling yang jumlahnya mencapai 35 ribu liter serta mengamankan 56 galon berisikan solar subsidi.
"Dari sembilan orang ditangkap, ada satu orang mahasiswa berkuliah di salah satu Perguruan Tinggi dan sudah ditetapkan jadi tersangka, karena membawa 56 galon minyak ilegal yang berisikan solar subsidi," kata Kapolres, Minggu (17/1). 
Polisi saat mengecek bawaan dari mobil yanv dicurigai tersebut. Foto: Ist
Kasat Reskrim, AKP Riedho Syawaludin Taufan membenarkan ada diamankan puluhan ribu liter minyak illegal, di antanya minyak Bayung, minyak tanah dan minyak solar hitam hasil illegal drilling dan sembilan orang ikut ditangkap dan langsung dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Bungo. 
ADVERTISEMENT
"Rata-rata para pelaku ditangkap di tempat berbeda, yang saat itu membawa minyak illegal pakai mobil truk. Setelah pihak kepolisian mengetahui itu, langsung menangkap para pelaku dan mengamankan puluhan ribu minyak illegal drilling," sebutnya.
Penyergapan aparat kepolisian terhadap para pelaku yang saat itu membawa minyak illegal, ada di empat tempat kejadian di antaranya, Desa Manggis Kecamatan Bathin III, Desa Sungai Lilin dan Desa Suka Makmur Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.
"Tempat penangkapan terakhir di Desa Randu, Sungai Buluh Bungo. Namun, pihak Polres terus memeriksa intensif terhadap sembilan pelaku," tambahnya.
Rata-rata minyak illegal drilling dibawa dari Bayung Lincir Sumatera Selatan (Sumsel) dan saat melintas di Bungo, polisi memberhentikan mobil pelaku serta mengamankan minyak ilegal dan barang bukti lainnya seperti mobil truk serta beberapa alat komunikasi seperti hp dari tangan sembilan pelaku juga diamankan. 
ADVERTISEMENT