Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Seputaran Kantor Gubernur Jambi

Konten Media Partner
4 Februari 2021 20:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi balap liar sangat mengganggu dan sudah meresahkan masyarakat setempat. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Aksi balap liar sangat mengganggu dan sudah meresahkan masyarakat setempat. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Ditlantas Polda Jambi membubarkan dan mengamankan belasan sepeda motor R2 yang melakukan pelanggaran hukum dalam berlalu lintas di jalan pada Rabu (3/2) sore kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran Hukum lalu lintas terhadap balap liar, kenalpot brong dan pelanggaran kasat mata serta pembagian masker kepada masyarakat sekitar yang tidak menggunakannya.
Giat ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut atas keresahan masyarakat, yang merasa terganggu dengan aktifitas balap liar di Seputaran Kantor Gubernur Jambi.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo turun lansung memimpin giat tersebut. Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga memberikan masker kepada masyarakat sekitar.
"Sepeda motor yang diamankan tersebut, dalam rangka giat penindakan kendaraan sepeda motor apalagi yang menggunakan knalpot brong," ungkapnya.
Polisi juga merazia kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Foto: Jambikita.id
Berdasarkan peraturan KLH No. 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan, bagi motor yang lebih dari 175 CC standar kebisingan 83 desibel.
ADVERTISEMENT
"Peraturan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2013. Bagi knalpot pabrikan yang memiliki DB killer, sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut di atas tidak masalah. Dari sini jelas standarnya memang kebisingan, bukan bentuknya," jelasnya.
Jadi knalpot brong juga melanggar ketentuan dan denda resmi pelanggaran lalu lintas (tilang) pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.