Polisi di Jambi Amankan Sabu Seberat 2.020 Gram dan 3.007 Butir Pil Ekstasi

Konten Media Partner
20 Oktober 2020 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bungo konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Foto: Hms
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bungo konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Foto: Hms
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Polisi mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba yang dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bungo, Jambi selama dua hari dari tanggal 17 sampai tanggal 18 Oktober 2020 dengan barang bukti sabu seberat 2.020 gram dan pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Keempatnya, inisial O (31), RC (35), RF (35) dan RA (31). Mereka ditangkap di Pekanbaru tepatnya di Parma Indah Hotel, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Perumahan Surya Mandiri Teropong Tahap I, Kecamatan Siak Ulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi. S.I.K, mengatakan penangkapan ke empat tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Septa Badoyo melakukan penyelidikan dan membekuk empat orang tersangka di tempat terpisah.
"Setelah diamankan tersangka yang berinisial O, selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap tersangka. Dari bukti petunjuk yang ada di handphone, bahwa tersangka akan mengirim narkotika jenis sabu ke daerah Kabupaten Dumai, Provinsi Riau melalui travel," ungkapnya, Selasa (20/10).
ADVERTISEMENT
Mendapatkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju Pekanbaru melakukan penyelidikan ke lokasi loket travel yang dimaksud dan berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket sedang.
Kemudian, dilakukan pengembangan kembali terhadap pengirim tersangka RC yang mana atas suruhan tersangka O. Setelah tersangka RC diamankan, dilakukan penggeledahan di rumahnya disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukanlah barang bukti 2 paket besar sabu-sabu dan 6 paket besar ekstasi.
"Barang bukti sabu yang diamankan seberat 2.020 gram dan berat pil ekstasi sementara 1.340 gram atau 3.007 butir," kata Kapolres Bungo, AKBP Lutfi.
Keempat pelaku, dijerat pasal 114 ayat (2) jo dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo UU Narkotika No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT