news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Gerebek Sejumlah Lokasi Judi Ketangkasan di Kota Jambi

Konten Media Partner
30 November 2020 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat polisi mengangkut mesin judi di Kota Jambi. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Saat polisi mengangkut mesin judi di Kota Jambi. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Petugas gabungan dari Polda Jambi kembali melaksanakan kegiatan operasi pekat (penyakit masyarakat) Siginjai II tahun 2020 di sejumlah wilayah di Kota Jambi, dengan sasaran sejumlah tempat yang dijadikan sebagai tempat permainan judi.
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan operasi pekat tersebut, petugas gabungan dari Polda dibagi menjadi 2 tim, yang mana tim 1 menyisiri sejumlah tempat di kawasan Kecamatan Jelutung dan sekitarnya. Untuk tim 2 melakukan penyisiran di sejumlah kawasan yang berada di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo.
Kasubdit IV PPA Polda Jambi, Kompol Hasan saat dikonfirmasi mengatakan dalam kegiatan razia operasi pekat tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 8 unit mesin judi tangkas yang masih aktif.
"Ada 8 unit mesin yang kita amankan dari 3 lokasi yakni di kawasan Kebun Handil dan Simpang Rimbo," ujar Kompol Hasan, Senin (30/11).
Lanjutnya, 8 unit mesin judi yang masih aktif tersebut diamankan ke Polda Jambi beserta sejumlah pemain judi yang berada di lokasi.
ADVERTISEMENT
"Mesin judi dan yang para pemain judi kita bawa ke Polda akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Selain itu, Kompol Hasan juga menegaskan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pemilik mesin judi yang diamankan tersebut.
"Pemilik mesin judi ini akan kita panggil juga untuk dilakukan pemeriksaan," tutupnya.