Polisi: Kelompok SMB Berulah Sejak 2018, 14 Kali Dilaporkan Warga

Konten Media Partner
20 Juli 2019 10:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS; bersama Gubernur Jambi, Fachrori Umar; beserta forkopinda Jambi dalam konferensi pers terkait penangkapan kelompok SMB yang menyerang tim Satgas Karhutla di Jambi. Foto: Bara
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS; bersama Gubernur Jambi, Fachrori Umar; beserta forkopinda Jambi dalam konferensi pers terkait penangkapan kelompok SMB yang menyerang tim Satgas Karhutla di Jambi. Foto: Bara
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Penegak hukum Polda Jambi beserta tim dari Korem 042/Gapu menangkap 45 anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang menyerang Satgas Karhutala dan masyarakat pada Kamis, 18 Juli 2019. Akibat aksi brutal yang dilakukan oleh kelompok tersebut, tiga orang anggota TNI dan dua orang dari kepolisian mengalami luka-luka.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan mereka sempat memaksa masuk ke Distrik VIII WKS. Tak hanya itu, Muchlis juga bercerita, mereka juga telah melakukan perusakan, penjarahan, pengancaman, serta penodongan terhadap TNI Polri yang ada di sana.
"Sehingga pada malam kejadian, demi menyelamatkan diri anggota TNI Polri lari ke hutan di belakang basecamp. Setelah siang (11.00 WIB) baru kita evakuasi anggota kita untuk memberi bantuan. Jumlah mereka sangat banyak, sangat brutal, dan ini sudah sering mereka lakukan," jelas Muchlis.
Muchlis menambahkan, para pelaku juga diketahui sering melakukan intimidasi, memaksa, membakar, dan meneror masyarakat setempat. Terbukti pada 10 Juli 2019, Kepala Desa Sengkati Baru, dianiaya oleh kelompok tersebut. Setelah itu, Sabtu, 13 Juli 2019, kelompok tersebut kembali berulah dan menganiaya anggota TNI dan anggota Polri.
ADVERTISEMENT
"Ini semua bentuk daripada tindakan mereka terhadap masyarakat yang sudah melebihi batas-batas kemanusiaan dilakukan secara masif dan terorganisir," ujarnya.
Menurut Muchlis, sejak 2018 sampai sekarang, SMB ini sudah 14 kali dilaporkan di Polres Batanghari, Polres Tebo, Tanjab Barat, dan Polda Jambi.
"Jadi ini adalah akumulasi daripada kejadian beruntun dilakukan oleh kelompok ini, sehingga dari kemarin kita lakukan tindakan dengan semata-mata menegakkan hukum, tapi memberi kenyamanan kepada masyarakat yang ada di Provinsi Jambi. Semua yang kita lakukan adalah untuk menegakkan hukum sesuai dengan apa yang menjadi kewajiban oleh penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, humanis, dan terukur," jelasnya.
Ia berharap, ini adalah kali terakhir kelompok SMB melakukan aksi meresahkan. Muchlis juga meminta agar masyarakat yang ada di sekitar lokasi atau perusahaan nantinya bisa difasilitasi oleh tim terpadu Provinsi Jambi yang sudah dibentuk oleh 4 Tim Satgas.
ADVERTISEMENT
"Walaupun Satgas 4 telah melaksanakan penegakan hukum, tapi Satgas 1, 2, dan 3 tetap bekerja sebagai biasanya. Bagi warga masyarakat yang mendapatkan lahan penghidupan, Saya kira ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah," jelasnya. (bara)