Polisi Ringkus Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Jambi

Konten Media Partner
15 Januari 2020 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku kejahatan jalanan saat diamankan polisi. Foto: Bahara Jati
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku kejahatan jalanan saat diamankan polisi. Foto: Bahara Jati
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Jajaran Polsek Kota Baru meringkus Roni Sodara (33), warga Perumahan Bogenvile, Kecamatan Alam Barajo, pelaku kejahatan jalanan yang biasa beraksi di Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro Macan mengatakan, tersangka diringkus sesaat usai beraksi meminta paksa uang ke pengguna jalan di kawasan Simpang Rimbo, Alam Barajo, Kota Jambi.
"Kami mengamankan pelaku saat beraksi, saat itu dia gagal meminta paksa uang karena korban berhasil kabur. Selain meminta paksa uang, tersangka ini sering merampas harta berharga korbannya," katanya, Rabu (15/01).
Afrito mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya tersangka selalu melengkapi diri dengab senjata tajam.
Pelaku kejahatan jalanan dibawa ke Polsek Kota Baru, Kota Jambi. Foto: Bahara Jati
"Senjata tajam ini disiapkan untuk melukai para korban yang tidak mau memenuhi permintaan pelaku," katanya.
Uang hasil kejahatan jalanan tersangka digunakan untuk mememuhi kebutuhan makan keseharian pelaku, sebagian lagi digunakan untuk membeli lem yang suka dihisapnya.