Polisi Sita 2.000 Kubik Kayu Ilegal di Perbatasan Jambi-Sumsel

Konten Media Partner
17 Mei 2019 6:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan kayu ilegal. Foto: tribratanews.poldajambi
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan kayu ilegal. Foto: tribratanews.poldajambi
ADVERTISEMENT
Jambikita.id – Tim gabungan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bersama personel Korps Brigade Mobil (Brimob) Polda Jambi menggerebek aksi penebangan liar atau illegal logging di kawasan hutan produksi perbatasan Jambi-Sumsel.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Tiga Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Irsan, mengatakan penggerebekan dilakukan tepatnya di Dusun Tiga Pancuran, Desa Muara Merang, Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan, yang berbatasan dengan Provinsi Jambi.
Menurutnya, dalam penggerebekan itu tim gabungan kepolisian sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku di kawasan hutan produksi Bayung Lincir. Petugas bahkan terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.
“Diduga kedatangan petugas ini diketahui para pelaku dan sempat melarikan diri ke dalam hutan. Meski berupaya kabur, tim kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku dari sebuah gudang,” katanya, Kamis (16/5/2019).
Di beberapa lokasi penggerebekan, petugas menemukan banyak tumpukan kayu yang tersimpan di dalam gudang dan sawmil (tempat penggergajian) milik salah satu pengusaha bernama Mustar.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri bersama satuan Brimob Polda Jambi menemukan sekitar 2.000 kubik kayu berjenis Meranti hasil penebangan liar di lokasi penggerebekan itu. Pelaku penebangan liar sengaja menebang kayu di kawasan hutan produksi, kemudian mengolahnya ke sawmil-sawmil di kawasan tersebut.
Irsan mengatakan, penyidik kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) terkait temuan 2.000 kubik kayu hasil penebangan liar tersebut.
Selain itu, dari penyelidikan polisi, aksi pembalakan liar itu telah memasuki kawasan operasional perusahaan Putra Duta Indah Plywood dan diperkirakan berlangsung sekitar tiga tahun.
Dia mengkhawatirkan, setelah menjarah sekitar 13.000 hektare lahan di kawasan hutan itu, para pelaku kembali akan menjarah di kawasan hutan lindung.
“Aksi pembalakan di kawasan itu sudah berlangsung sejak 3 tahun lalu, dari hasil penggerebekan seperti dilihat saat ini ada lebih dari 2 ribu kubik kayu yang ditemukan. Kami akan berkoordinasi dengan kementerian LHK terkait temuan untuk diapakan. Sementara hasil investigasi tim ada sekitar 13.000–14.000 hektare hutan yang telah dibabat pelaku,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Selain menangkap sejumlah pelaku, polisi mengklaim juga sudah mengantongi indentitas sejumlah aktor intelektual dibalik aksi penebangan liar tersebut.
“Ada pelaku yang sudah diamankan kami optimis akan berhasil menangkap aktor di balik ini, identitas sejumlah aktor intelektual sudah dikantongi,” katanya. (r/hery)