Polisi: SMB Murni Kelompok Kriminal Bersenjata

Konten Media Partner
21 Juli 2019 23:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menetapkan tersangka baru, total menjadi 59 orang tersangka dari kelompok SMB. Foto: Bara
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menetapkan tersangka baru, total menjadi 59 orang tersangka dari kelompok SMB. Foto: Bara
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Jumlah tersangka kasus penyerangan terhadap tim Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Jambi terus bertambah. Sebelumnya, polisi menetapkan 41 dari 45 anggota kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang ditangkap sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kini, ada 18 tersangka baru yang ditetapkan kepolisian dan mereka juga bagian dari kelompok SMB. Total, ada 59 tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimuk) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, mengatakan anggota SMB ini mengaku sebagai kelompok tani.
"Kelompok tani ini hanya sebagai kedok yang dipergunakan oleh Muslim cs untuk merekrut ratusan anggota. Namun, pada kenyataannya, kelompok ini (SMB) merupakan murni kelompok kriminal bersenjata (KKB)," kata Edi Faryadi, Minggu (21/7/2019).
Edi mengatakan, tak satu pun alat tani ditemukan dari 59 tersangka tersebut. Pihaknya tidak menemukan satu pun alat pertanian di kamp kelompok SMB itu. Justru polisi menemukan senjata api, bambu runcing, serta senjata tajam. Status mereka kini sudah dinilai sebagai KKB.
ADVERTISEMENT
"Terkait penambahan 18 orang tersangka ini, telah kita dilakukan penahanan. Untuk kelompok ini, bukanlah masyarakat asli Jambi. Tetapi, seluruh anggotanya merupakan pendatang. Setelah kita data mereka ini tidak ada yang memiliki identitas diri dari Jambi," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimuk) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi.
Menurut Edi, saat ini, kepolisian masih berupaya melakukan pengadangan terhadap para anggota SMB yang tersisa. Lanjutnya, untuk orang-orang yang tidak turut dalam aksi kejahatan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim terpadu untuk melakukan pendataan. Selanjutnya, tim terpadu akan melakukan pembinaan hingga pemulangan ke daerah asal.
"Sampai saat ini penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap asal senjata serta donatur untuk kelompok ini. Untuk di lokasi sendiri, hingga kini masih ada tim terpadu dan sinergitas TNI-Polri guna melakukan pengaman dalam hal mensterilisasikan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, Muslim memiliki peran sebagai pemimpin SMB, sedangkan istrinya memiliki peran sebagai Sekretaris dan Bendahara SMB. Warga yang tidak mau ikut dalam penyerangan itu akan diancam akan disiksa oleh mereka.
Atas tindakan itu, mereka dijerat Pasal 170, 363 KUHP, dan UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Berikut nama-nama ke-59 tersangka: Muslim (Pemimpin SMB), Agus Riyadi, Sugiyo alias Pak De alias Pak Giyo, Andi Pratana, Ruben, Fitriyadi, Juki, Tomi, Suratno, Juprianto, Dapit, Munir, Bangun Pangastuti.
Kemudian, Betilas, Jemaon Wanto, Febriyanto, Eko, Misdi, Johanes, Rohali gincaso, Sodirin, Sukur, Sofie Alias Mudung, Wiwin, Suwarno, Sardi, Rusdi, Darjo, Rizki, Ngadinin, Deni Oktara, Sumi, Irfan, Fitunda, Ninting, Jamiludin, Danres S, Kewat, Fauzan, dan Bujang Pulih.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Yohanes Paham Ginting, Umar Dani, Wahid Muslimin, Rudi Sutiono, Juliansen Sipayung, Prawoto Als TO, Yanto Bin Sukino, Usman Elpi, Dedi, Untung, Yandang, Dadang Sudrajat, Slamet Rusyanto, Renson Purba, Triyono, Gatot Santoso, Arif Syaifudin, dan Slamet Heryanto.
(bara)