Polisi Tangkap Pasutri di Jambi Bawa 20 Ton Minyak Ilegal

Konten Media Partner
23 Maret 2021 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres saat diwawancara awak media. Foto: jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres saat diwawancara awak media. Foto: jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi mengamankan 3 warga Dumai, Provinsi Riau terkait kasus pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling. Dari ketiganya, 2 di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
ADVERTISEMENT
Adapun pelaku yang diamankan yakni S alias A (49), sopir mobil truk Hino (Louhan) nomor polisi BM 9096 RE warna merah bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin sebanyak 20.000 liter. Pelaku lainnya yakni, J (44) selaku kernet mobil, serta LF (48) yang merupakan istri dari S alias A.
“Pelaku kita amankan pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres, Selasa (23/3).
AKP Handres menerangkan, diamankannya pelaku beserta barang bukti bermula dari kecurigaan anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi yang tengah melaksanakan patroli illegal drilling, terhadap mobil tangki yang diduga mengangkut BBM tidak sesuai ketentuan.
Mobil tersebut lantas dihentikan saat melintas di Jalan Lintas Jambi Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dekat Jembatan Aurduri 1.
ADVERTISEMENT
Disebutkan Handres, dari hasil interogasi terhadap sopir, diperoleh keterangan BBM jenis bensin tersebut dimuat di gudang BBM ilegal di Desa Dayung, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
“Rencananya BBM tersebut akan dibawa ke gudang penampungan BBM ilegal milik seseorang berinisial Y di Dumai,” ungkap Handres.
Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Jambi. Terhadap pelaku disangkakan pasal 54 juncto pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta pengembangan kasus,” pungkasnya.