Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Jambi

Konten Media Partner
16 Februari 2021 20:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditreskrimsus Polda Jambi saat menggelar konferensi pers ungkap kasus illegal drilling. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimsus Polda Jambi saat menggelar konferensi pers ungkap kasus illegal drilling. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku pemodal yang mendanai jalannya aktifitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (16/2).
Dikatakannya, bahwa selama tahun 2021 ini dari Januari hingga Februari, pihaknnya telah berhasil mengungkap sebanyak 71 pelaku illegal drilling di Provinsi Jambi, dua di antaranya adalah pemodal.
"Tersangka untuk kegiatan illegal drilling ini sebanyak 71 orang dan sudah kita proses. Sedangkan, untuk perkara yang kita tangani sebanyak 59 kasus, baik di Polda Jambi maupun Polres jajaran," ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan, bahwa Polda Jambi tidak hanya melakukan penegakan hukum untuk illegal drilling ini, akan tetapi juga melakukan upaya pre-emtif, preventif dengan melakukan imbauan serta edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Polda Jambi saja, akan tetapi bekerjasama dengan steakholder terkait yang tergabung dalam Satgas Gakkumdu Illegal Drilling baik pemerintah provinsi maupun daerah.
ADVERTISEMENT
"Kita ketahui bersama, bahwa kegiatan illegal drilling ini memang menjadi atensi karena dari tahun ke tahun terus dilakukan. Dengan demikian, kita berupaya untuk mencari solusi permanen agar tidak ada lagi kegiatan ilegal ini," harapnya.
Maka dari itu, pihaknya melakukan operasi penindakan dan penertiban di salah satu titik yang operasinya sangat besar yaitu di wilayah KM 51 dan berhasil menutup 52 titik lubang sumur yang beroperasi.
"Saat ini aktivitas illegal drilling yang ada di lokasi tersebut, tidak bisa beroperasi kembali. Karena, sudah kita lumpuhkan. Kita juga telah mengamankan barang bukti, yakni 2 unit Kecepek yang digunakan untuk para pelaku yang berjaga di lokasi ilegal drilling," tambahnya.
Sedangkan, untuk dua pemodal sendiri yang diamankan, walaupun bukan pemodal yang mendanai di lokasi KM 51 tersebut, akan tetapi ini merupakan jaringan yang terdiri dari pemodal yang memiliki peralatan, dan pemilik lahan.
ADVERTISEMENT
"Untuk di KM 51, kita dari Ditreskrimsus Polda Jambi sudah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk memburu pemodal tersebut. Kita berharap dalam waktu dekat ini bisa mengungkap pemodal yang terlibat dan dapat menghentikan kegiatan illegal drilling ini," pungkasnya.