Polisi Tangkap Sopir Travel Kurir Ekstasi 493 Butir di Jambi

Konten Media Partner
21 Februari 2020 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi atau pil Pink Love sebanyak 493 butir. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi atau pil Pink Love sebanyak 493 butir. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Jambi membekuk pria berinisial BS saat membawa Narkotika jenis pil ekstasi di Lorong Jambu, Danau Sipin, Kota Jambi, sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (13/2) lalu. 
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. 
"Setelah mendapat laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan peninjauan ke TKP. Di sana, tim mendapatkan tersangka tengah membawa narkotika," kata George dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Lanjutnya, tersangka ini sehari-hari berprofesi sebagai sopir travel, selain itu juga merupakan kurir narkoba yang hanya mengantar kepada pembeli. Tersangka hanya disuruh mengantar barang tersebut, melalui telepon.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi atau pil Pink Love sebanyak 493 butir warna merah jambu berbentuk love dan dua unit handphone (HP).
"Pengakuan dari tersangka barang tersebut, diperoleh melalui jalur Tungkal dari seseorang berinisial RM. Dimana saat ini, RM tengah dilakukan pengembangan," ungkapnya. 
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan tersangka, kata AKP George baru dua kali melakukan aksinya sebagai kurir narkoba. Dimana, yang pertama berhasil lolos mengantarkan ke Palembang dan yang kedua ini berhasil ditangkap. 
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup.