Polisi Tetapkan 20 Anggota SMB Tersangka, Sisanya Masih Proses

Konten Media Partner
19 Juli 2019 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jambi dalam konperensi pers penangkapan terhadap kelompok SMB. Foto: Bara
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jambi dalam konperensi pers penangkapan terhadap kelompok SMB. Foto: Bara
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tindakan anarkis dengan cara perusakan, penjarahan dan penganiayaan pada Sabtu, 13 Juli 2019 lalu yang dilakukan oleh kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) terhadap anggota TNI, Polri, Masyarakat dan Karyawan Perusahaan di basecamp Distrik VIII PT WKS di Desa Bukit Bakar, Tanjung Jabung Barat, pelakunya sudah ditangkap.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang dibekuk sebanyak 45 orang oleh Tim dari Polda Jambi dan bantuan dari Korem 045/Gapu pada Kamis Sore tanggal 18 Juli 2019.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan penangkapan pelaku dilakukan tindakan hukum yang dilaksanakan secara profesional dan terukur. Sebanyak 45 orang yang ditangkap terdiri dari 41 orang laki-laki dewasa dan 4 orang wanita.
"SMB yang ada diamankan ini sudah dilakukan pemeriksaan mulai tadi malam dari pukul 04.00 pagi sampai hari ini. Dari 45 ini, hasil pemeriksaan 20 orang sudah dapat kita katakan sebagai tersangka. Sedangkan 25 orang lagi dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Muchlis dalam konferensi pers, Jumat (19/7/2019).
"Kami akan melakukan tindak lanjut kepada tersangka. Bagi yang terbukti, kita akan melanjutkan ke tingkat penahanan dan bagi yang tidak terbukti mungkin kita akan kembalikan kepada pihak keluarga," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang di amankan berkas, leptop, batu, perlengkapan tersangka, leptop, 11 pucuk senjata laras panjang rakitan dan 25 senjata tajam.
"Sebelas pucuk senjata api rakitan dengan berbagai bentuk yang semuanya ini, hampir semuanya menggunakan amunisi tajam. Kita juga temukan 5 amunisi kaliber 556 yang digunakan untuk senjata rakitan ini. Kemudian 25 pucuk senjata dalam bentuk Samurai, tombak, parang, sangkur dan berbagai macam senjata tajam lainnya," jelas Muchlis.
Kerugian yang di taksir mencapai Rp 10 milyar dari hasil pengrusakan dan penjarahan terhadap gedung kantor, 1 unit roda empat petugas Polri, kendaraan pegawai PT, peralatan kantor dan lain-lain.
Pasal yang dilanggar oleh kelompok SMB ini adalah penganiayaan dalam perampasan pasal 170 KUHP, kemudian pencurian pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (bara)
ADVERTISEMENT