Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembakaran Posko COVID-19 di Jambi

Konten Media Partner
23 Mei 2020 18:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga bakar Posko COVID-19 dan rusak Kantor Desa lantaran BLT dinilai tak tepat sasaran. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Warga bakar Posko COVID-19 dan rusak Kantor Desa lantaran BLT dinilai tak tepat sasaran. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sebanyak 4 (empat) orang warga yang terlibat dalam pembakaran Posko COVID-19 dan perusakan kantor desa, di Desa Air Batu, Kacamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, saat ini sudah diamankan polisi.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibenarkan Kapolres merangin, AKBP Mokhamad Lutfi, Sabtu (23/5), yang mengatakan, bahwa 4 orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang saat ini terus diperiksa secara intensif.
Penangkapan 4 pelaku itu, setelah adanya penyelidikan saksi oleh Polres Merangin. Kemudian, petugas langsung mengamankan lima orang warga, namun satu orang dikembalikan karena tidak cukup bukti.
"Benar ada, awalnya lima orang diamankan namun, 4 orang ditetapkan tersangka dan 1 orang dikembalikan karena tidak cukup bukti sedangkan kerugian 100 juta," ujarnya.
Mokhamad Lutfi menyebutkan, kalau ada bukti baru dan saksi-saksi yang mendukung, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Namun, akan diselidiki lebih dalam lagi terkait kerusuhan Bantuan Langsung Tuani (BLT), yang mengakibatkan Posko COVID-19 dan perusakan kantor desa, di Desa Air Batu, diamuk masa.
4 Warga Pembakar Posko COVID-19 di Merangin Dijadikan Tersangka. Foto: Jambikita.id
"Terkait dana BLT sampai membakar posko COVID-19 dan merusak kantor desa, diketahui karena kurang tepat sasaran, dan warga melakukan kerusuhan karena diajak para tersangka. Serta tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kapolres Merangin berpesan kepada siapa pun yang ingin menyampaikan aspirasi, dalam menyampaikan aspirasi harus dilakukan dengan sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak boleh bertindak anarkis. Kalau anarkis, resikonya akan berhadapan dengan hukum.
"Kita tidak melarang kalau ada yang melakukan aspirasi namun sesuai aturan hukum dan tidak melakukan anarkis seperti yang dilakukan oleh warga desa air batu, Kecamatan Renah pembarap, Kabupaten Merangin," cetusnya
Sebelumnya pada Selasa, 19 Mei 2020, sekitar pukul 23.00 WIB, puluhan warga Sesa Air Batu, Kecamatan Renah pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, melakukan pembakarsn Posko COVID-19 dan kantor desa setempat, akibat dana BLT tidak tepat sasaran.
***
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona