Polisi Ungkap Kasus Penembakan Warga dan Konflik Lahan di Jambi

Konten Media Partner
28 Desember 2020 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Jambi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi ungkap kasus konflik lahan dan penembakan warga. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jambi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi ungkap kasus konflik lahan dan penembakan warga. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Terkait penembakan dan pengrusakan lahan saat ricuh antara Desa Muak dan Desa Semerap, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang terjadi beberapa waktu lalu, Polda Jambi menetapkan empat tersangka, Senin (28/12).
ADVERTISEMENT
Pelaku yang diamankan yakni, Anajmi alias Anggi (36) dan Saripudin alias Ujeng (37) yang terlibat dalam kasus penembakan yang menyebabkan korban warga Semerap meninggal dunia.
Selain itu, pelaku Iyon Pitris juga turut diamankan karena keterlibatan memiliki senjata ilegal ukuran kaliber 8 MM yang diduga mempunyai hubungan dekat dengan kedua pelaku kasus penembakan. 
Sementara itu untuk kasus pengrusakan lahan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku Agus Salim. Sedangkan, satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyampaikan pelaku Anggi melarikan diri ke pedalaman hutan daerah Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. 
Pada Selasa 22 Desember 2020, Pihak kepolisian membutuhkan waktu 10 jam untuk masuk ke dalam hutan dan berhasil mengamankan pelaku. 
ADVERTISEMENT
"Menangkap pelaku yang bersembunyi di tengah hutan, membutuhkan waktu 10 jam dengan berjalan kaki dan bolakbalik memakan waktu 20 jam. Sedangkan satu pelaku penembakan lainnya, ditangkap di daerah Kerinci," ungkap Kapolda Jambi, Senin (28/12). 
Pada saat pengejaran pelaku penembakan, pihak Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku lain. Alhasil, seorang pelaku beserta barang bukti sebanyak 8 pucuk senjata api laras panjang kaliber 4,5 MM dan 3 pucuk senjata api laras panjang kaliber 8 MM diamankan.
"Pelaku yang diamankan ini dikenakan sanksi Undang-undang Darurat, karena memiliki senjata api di atas kaliber yang diperbolehkan untuk masyarakat. Senjata api kaliber 8 MM ini, harus ada surat izinnya," sebutnya. 
Pihak Kepolisian juga akan mendalami proyektil dari sejumlah senjata api yang diamankan tersebut. Apakah ini yang menyebabkan korban kehilangan nyawa?
ADVERTISEMENT
"Akan kita periksa lebih lanjut, apakah proyektil ini yang menyebabkan korban meninggal dunia," tambahnya. 
Sementara itu pelaku pengrusakan lahan, pihak kepolisian berhasil menangkap di daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Masih ada lagi satu orang DPO dari kasus pengrusakan lahan ini. 
Kapolda menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Jambi untuk mempercayakan kepada pihak kepolisian apabila terdapat konflik lahan. Jangan main hakim sendiri, dan jangan diselesaikan secara anarkis. 
"Kita berusaha keras membantu untuk mendapatkan kepastian hukum untuk masyarakat, jangan main hakim sendiri," pungkasnya.