Polres Batanghari Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri

Konten Media Partner
29 September 2019 23:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Seorang pria berinisial F (45), saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Batanghari.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, warga Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi itu diamankan setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Orivan Irnanda mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari ibu korban.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B-92/IX/2019/ SPK /RES BT hari tanggal 25 September 2019 tersebut, kata Orivan, pihaknya lantas mengamankan pelaku.
"Saat ini pelaku kita tahan," ujarnya Minggu, (29/9/2019).
Selain pelaku, Orivan mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Diantaranya, celana dalam milik korban serta kain sarung milik pelaku.
Dikatakannya lagi, dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) jo pasal 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," sebut Orivan.
Lebih lanjut Orivan mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku terakhir kali melakukan perbuatannya pada Rabu (25/9/2019) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, pelaku melakukan aksinya di kamar korban yang masih berusia 9 tahun.
Masih dari hasil pemeriksaan, Orivan mengatakan jika pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencabulan terhadap korban. Bahkan pelaku pernah melakukan perbuatan bejatnya pada pagi hari di depan ruang nonton keluarga.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku," ujar Orivan. (hry)