Pria 50 Tahun di Jambi Setubuhi Seorang Anak Berusia 5 Tahun

Konten Media Partner
14 Maret 2020 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tua-tua keladi, makin tua tak tahu diri. Ungkapan itulah yang cocok diucapkan kepada seorang kakek berusia 50 tahun, warga Sialang, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, Jambi, yang tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih berumur 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Bocah yang masih duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) itu, hanya bisa menangis kesakitan setelah dinodai oleh kakek berinisial PR di rumahnya, Kamis (12/3) lalu.
Sang kakek tersebut, memaksa korban masuk ke rumahnya untuk melakukan aksi biadabnya. Hal itu terbongkar, ketika orang tua korban dalam hal ini ayah korban, JN (20) pulang kerumah dan melihat anaknya menangis.
Heran melihat anaknya menangis, sang ayah menanyakan kepada anaknya kenapa ia menangis. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh PR di rumahnya. 
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban pun kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamenang. Polisi yang mendapat laporan itu, langsung mencari pelaku dan akhirnya berhasil diamankan di kediamannya, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (13/3) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Pemenang, Iptu Fatkur Rohman, mengatakan saat ditangkap, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Atas pengakuannya, PR langsung diamankan ke Mapolsek Pemenang.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, sekarang masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Pemenang, Iptu Fatkur Rohman, Sabtu (14/3).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 5 miliar.