Pria di Jambi Dihukum 1 Tahun Penjara Karena Memiliki Sisik Trenggiling

Konten Media Partner
23 Maret 2022 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perkara perdagangan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perkara perdagangan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menghukum Tigor P Tambunan satu tahun penjara karena memiliki 7 kilogram lebih sisik trenggiling. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yandri Roni menyatakan, Tigor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. "Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," kata Hakim Yandri Roni membacakan amar putusan, Selasa (22/3). Tigor divonis dengan Pasal 21 ebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Uu RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tigor terbukti bersalah berdasarkan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Noraida Silalahi. "Menjatuhkan pidana terhadap Tigo P Tambunan dengan pidana penjara satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," bunyi amar putusan. Selain pidana penjara, Tigor juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 20 juta, subsider 2 bulan kurunga. Atas putusan ini Tigor menyatakan menerima putusan hakim. "Putusan diterima terdakwa," kata Pardo Sinaga, selaku pengacara terdakwa dihubungi, Rabu (23/3). Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Tigor dengan pidana penjara selama 2 tahun. JPU juga menuntut Tigor untuk membayar denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara. Sebelumnya, berdasarkan dakwaan penuntut umum, Tigor ditangkap pada, Rabu, 10 November 2021 oleh tim SPORC dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK bersama personel Polda Jambi, di kawasan Merlung, Tanjungjabung Barat. Saat itu petugas sedang mengembangkan informasi mengenai perdagangan kulit harimau. Petugas mendapati Tigor sedang berada di depan sebuah penginapan di sekitar lokasi operasi polisi. Tigot saat itu membawa sebuah kardus, yang setelah diperiksa berisi sisik trenggiling. Tigor saat itu mengatakan kalau yang dibawanya obat sakit gula (diabetes). Apa yang dimaksudnya sebagai obat itu adalah sisik trenggiling. Saat itu Tigor sedang menunggu calon pembeli. Calon pembeli adalah Iron yang saat ini berstatus buronan. Tigor pun langsung ditangkap tim SPORC dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK bersama personel Polda Jambi.
ADVERTISEMENT