PT ATGA Resmi Banding, JPN Siapkan Kontra Memori

Konten Media Partner
11 Mei 2020 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kebakaran hutan dan lahan di area konsesi PT ATGA 2015 lalu. Foto: KLHK
Jambikita.id - PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) resmo melayangkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi atas gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT ATGA.
ADVERTISEMENT
Upaya banding ini disampaikan oleh kuasa hukum PT ATGA, Frandy Septior Nababan SH. Beberapa waktu lalu hakim PN Jambi mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas PT ATGA dan menghukum PT ATGA dengan total ganti rugi Rp590 miliar atas Karhutla 2015 lalu.
PT ATGA melakukan perlawanan atas putusan ini. “Kita meminta kepada hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi untuk memeriksa dan mengadili sendiri perkara ini,” kata Frandy Septior Nababan SH usai melayangkan memori permohonan banding lewat PN Jambi.
Menurut Frandy, ada beberapa hal yang mendasari upaya banding mereka, salah satunya hakim yang mengadili perkara tersebut tidak bersertifikasi lingkungan.
“Jadi kami duga kuat para hakim ini tidak memahami dari ketentuan KMA No 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup dalam memeriksa dan memutus perkara lingkungan hidup,” kata Frandy.
ADVERTISEMENT
Selain itu menurut Frandy, gugatan terhadap PT ATGA seharusnya tidak dilakukan oleh KLHK. Karena menurut Frandy KLHK bukanlah pemerintah yang berwenang melakukan gugatan, karena lingkup gugatan masih dalam satu wlayah kabupaten.
“Seharusnya yang menyelesaikan adalah pemerintah setempat, apabila pemerintah setempat tidak sanggup maka dapat menyerahkan kepada pemerintah di atasnya sampai tingkat kementerian, tapi nyatanya penyerahan atau pelimpahan perkara itu tidak pernah ada," kata Frandy.
Masih menurut Frandy, hakim juga keliru dalam penerapan pasal strict liability. Dalam hal ini Frandy berpedoman pada Surat Ketua MA nomor 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang di dalamnya masih memberikan peluang untuk tergugat membuktikan bahwa ada pihak lain yang melakukan pelanggaran hukum terhadap lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
“Jadi tidak mutlak menerapkan kesalahan kepada tergugat sebagaimana layaknya konsep absolut liability, dan konsep absolut liability inilah yang menjadi penerapan hakim tingkat pertama dengan mengesampingkan pembuktian dari kami (PT ATGA)," kata Frandy.
Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku penerima kuasa dari KLHK akan segera menyusun kontra memori banding dengan permohonan tetap menguatkan putusan PN Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan pihaknya sudah menerima memori banding PT AGTA dari panitera PN Jambi dan sudah kita teruskan pada Menteri LHK selaku pemberi kuasa. "Inshaallah kita akan segera susun dan sampaikan kontra memori bandingnya. JPN tidak akan terlambat saat menyusun kontra memori banding. Rencana isi kontra memori banding, ya melawan memori banding PT AGTA dan mohon hakim tinggi tetap menguatkan putusan PN Jambi," kata Lexy, Senij (11/5).
ADVERTISEMENT