PT Kharisma Kemingking Gugat Hasil Lelang KPKNL Jambi

Konten Media Partner
25 November 2021 21:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang di PTUN Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang di PTUN Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - PT Kharisma Kemingking menggugat hasil lelang lahan seluas 1.550 hektare, yang diagunkan ke Bank BRI Agroniaga.
ADVERTISEMENT
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dengan tergugat, KPKNL Jambi, dan BPN Muaro Jambi.
Pihak PT Kharisma Kemingking, menyoalkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh BPN Muarojambi dan dijadikan syarat pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh KPKNL tanggal 27 Juli 2021 dengan Kode Lot Lelang ODX8E11 sebagaimana risalah Lelang No. 368/13/2021 tersebut. Pihak Kharisma Kemingking meminta majelis hakim membatalkan SPKT tersebut.
Menurut Kuasa Hukum Kharisma Kemingking, Karliston Horas Sitompul, mengatakan, mestinya SKPT tanah tersebut mencantummkan catatan, apa saja (isi tanah), termasuk sudah terblokir.
"Pada pengumuman kedua Rp 56,2 miliar. Tapi tahu nggak, itu (harga) 2021, pada tahun 2014 (saja) harganya sudah Rp 117 miliar. Artinya apa, kerugian kan pada kepemilikan. Realistis saja, terindikasi persertanya hanya satu, PT Intimas Selaras Propertindo (ISP), tapi sudah berganti nama,” kata Karliston usai sidang di PTUN Jambi, Kamis (25/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu dalam gugatannya, Penggugat memohon agar majelis hakim yang diketuai Irna, menyatakan batal atau tidak sah Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh KPKNL atas tanah-tanah milik Penggugat pada tanggal 27 Juli 2021 dengan Kode Lot Lelang ODX8E11 sebagaimana risalah lelang No. 368/13/2021 tersebut; serta Surat Pemberitahuan Risalah Lelang No. 368/13/2021 yang diterbitkan oleh Tergugat I, telah dinyatakan tidak sah dan cacat formil.
Dilanjutkan Karliston, pada sidang pembuktian, bukti dari KPKNL tidak lengkap, seperti dokumen lelang, lalu bagaimana proses lelang dilakukan.
“Kita harus tahu, jangan tiba-tiba satu (peserta lelang) aja terus menang. Dari bukti penilaian hanya dibuat sendiri oleh BRI Agroniaga, tanpa ada metodologi seperti (apa) penilaian itu dibuat. Kalau ini dibiarkan, siapa pun pemilik tanah yang diagunkan di bank, sangat memungkinkan dirugikan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Karliston pun menyoalkan tidak ada keterbukaan dalam proses lelang karena, lanjutnya, yang diajukan hanya akta-akta perusahaan. “Hubungan akta-akta itu ke lelangnnya apa? Tapi kita sudah mohonkan kepada Majelis Hakim, agar semuanya terbuka terang benderang. Harapan kita simple saja, jangan sampai orang-orang punya itikad baik tidak terpenuhi secara utuh,” katanya usai sidang, kemarin (25/11).
Selain KPKNL dan BPN Muaro Jambi, pemenang lelang, PT ISP yang berubah nama menjadi PT Bhaktimitra Rielma Intiharmoni, menjadi Tergugat II Intervensi.
Sementara itu, Anwar Efendi, kuasa dari KPKNL Jambi, usai sidang, menjelaskan, pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan yang diamankan undang-undang. Dalam persidangan, lanjutnya, pihaknya belum melakuan pembuktian. Namun, hanya memberikan pembanding aturan-aturan pemerintah terkait tugas dan fungsi pejabat lelang.
ADVERTISEMENT
Menurut anwar, penetapan harga adalah kewenangan pemohon lelang, PT BRI Agroniaga. “Tidak ada kewenangkan kita menentukan harga, kita hanya menjadwalkan pelaksanaan lelang hingga diakhir waktu siapa pemenang lelangnya,” jelasnya.
Soal jumlah peserta dan pengajuan nilai, Anwar Efendi mengaku tidak tahu. “Kebetulan saya tidak tahu, tapi di dokumen itu ada,” jelasnya.