Puluhan Pengacara di Jambi Memprotes Penangkapan Advokat Tengku Ardiansyah

Konten Media Partner
4 Februari 2022 14:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi unjuk rasa puluhan advokat di Jambi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Aksi unjuk rasa puluhan advokat di Jambi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Puluhan pengacara memprotes penetapan tersangka dan penahanan terhadap Advokat Tengku Adriansyah oleh penyidik Kejari Tanjungjabung Timur.
ADVERTISEMENT
Aksi protes para advokat itu dilakukan dengan berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (4/1). Saat aksi para advokat bergantian berorasi dan menyampaikan tuntutan mereka.
"Kami minta saudara Tengku Ardiansyah dikeluarkan dari tahanan," kata Deddy Yuliansyah selaku koordinator lapangan aksi ini.
Dalam aksi mereka, puluhan advokat dari berbagai organisasi ini meminta untuk bertemu dengan Kajati Jambi. Dari pihak Kejati Jambi, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, sempat menemui para pendemo.
Salah satu advokat yang ikut berorasi, Budi Asmara, mengutuk tindakan Kajari Tanjab Timur yang menahan Tengku. Dia menilai jika perbuatan Kajari, tidak cerdas, kata pengacara senior itu.
Bahkan, Advokat Sondang Mutiara, meminta Kajati Jambi untuk mencopot Kajari Tanjab Timur. Karena menilai perbuatan Kajari sewenang-wenang. "Kami minta Kajari (Tanjab Timur) dicopot," kata pengacara perempuan itu.
ADVERTISEMENT
Kelompok pengacara yang menamai diri, "Tim Pembela Profesi Advokat" menyampaikan 3 poin pernyataan sikap yang dibacakan Deddy Yuliansyah.
Berikut 3 poin pernyataan sikap:
1. Menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan Tengku Ardiansyah yang dilakukan Kajari Tanjab Timur dan jajarannya, yang melakukan tindakan arogansi terhadap sesama penegak hukum;
2. Bahwa Kajari Tanjab Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 21 UU no 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, kepada organisasi yang menaunhi advokat tersebut (Tengku Adriansyah) berdasarkan UU no 8 tahun 2003 tentang advokat serta kode etik advokat;
3. Bahwa kami protes keras terhadap pasal yang disangkakan terhadap rekan sejawat kami, mengingat perkara pokok yaitu perkara nomor 39/PID.SUS-TPK/2021/PN.JMB telah disidangkan.
ADVERTISEMENT
Demikian bunyi pernyataan sikap tim advokat saat unjukrasa di depan kantor Kejati Jambi. Istri tersangka Tengku Ardiansyah ikut bersama tim advokat saat berunjukrasa. Para advokat ini akhirnya diterima oleh Kajati Jambi.
Sebelumnya, Tengku Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dengan sangkaan pasal menghalangi penyidikan. Kejadian itu terjadi saat dia masih menjadi salah satu anggota tim pengacara Ketua KPU, Tanjab Timur, Nurkholis. Saat ini Nurkholis tengah menjalani persidangan dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Tanjab Timur tahun 2020 .