Pura-pura Salat, Seorang Pria di Jambi Curi Uang Kotak Wakaf Masjid

Konten Media Partner
22 September 2020 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat ungkap kasus di Mapolsek Kota Baru. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat ungkap kasus di Mapolsek Kota Baru. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Tim Reskrim Macan Polsek Kota Baru mengamankan seorang remaja yang berinisial RJM (15), warga Jalan Bunga Raya III, RT.14, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, yang nekat melakukan aksi pencurian kotak wakaf masjid.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kota Baru, AKP. Afrito Marbaro mengatakan bahwa pelaku tersebut melakukan aksi pencurian kotak wakaf pada hari Selasa (15/9), sekitar pukul 12.00 WIB, di Masjid Al-Amin RT.11 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
"Jadi, pelaku ini beraksi dengan berpura-pura ikut salat di masjid, ketika usai salat jemaah dan sudah keluar masjid, melihat situasi sepi. Pelaku langsung mencuri uang yang ada di kotak wakaf dengan cara memecahkan kotak wakaf menggunakan besi," kata Afrito Marbaro, Selasa (22/09).
Menurutnya, pelaku tersebut melakukan aksi pencurian kotak wakaf tidak hanya di Masjid Al-Amin saja. Namun, pelaku juga melakukan pencurian Masjid Muzikirin di kawasan Bagan Pete, Kota Jambi.
"Pelaku beraksi mencuri kotak wakaf sudah 2 kali, di Masjid pertama pelaku membawa uang sebesar Rp 3.500.000 dan di lokasi Masjid kedua sebesar Rp 4.500.000," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pengakuan dari pelaku RJM mengatakan bahwa uang hasil curian kotak wakaf masjid tersebut yang pertama digunakan pelaku untuk membeli 1 unit sepeda motor Suzuki jenis Satria FU.
"Uang kotak wakaf yang pertama, saya gunakan untuk beli motor, kalau uang kotak wakaf yang kedua ini belum saya gunakan, karena saya sudah keduluan ditangkap," kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.