Putusan Bebas Terdakwa Kredit Fiktif Bank Mandiri Jambi, Jaksa Resmi Kasasi

Konten Media Partner
30 Maret 2021 9:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas mantan Kepala Bank Mandiri KCP Sam Ratulangi Jambi, Nana Suryana, dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 3,4 miliiar Kajari Jambi, Fajar Rudi Manurung, melalui Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, mengatakan bahwa memori kasasi sudah diserahkan melalui Pengadilan Negeri Jambi, Senin (29/3). Memori kasasi diserahkan JPU Dian Susanty dan Fitria Ulfa. "Atas Nama terdakwa Nana Suryana dan Haris Fadillah," kata Rusydi, Selasa (30/3). Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan dakwaan terhadap keduanya terbukti namun bukan perbuatan pidana (ontslag van rechtvervolging). Nana Suryana adalah mantan Kepala Bank Mandiri KCP Sam Ratulangi, Jambi. Sementara Haris Fadillah merupakan bawahan Nana. Nana dan Haris dilepaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)) Kejari Jambi. Sebelumnya, JPU menuntut Kepala Bank Mandiri Tangerang Pasar Cisoka atau mantan Kepala Bank Mandiri Sam Ratulangi Jambi, Nana Suryana 3 tahun penjara. Sementara bawahannya, Haris Fadilah dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Mereka dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebelum kedua terdakwa ini, pada 2019 lalu, 3 orang terdakwa lainnya sudah divonis bersalah. Irfan Rakhmadani dan Farida merupakan pegawai pemerintahan yang mengajukan nama-nama fiktif untuk kredit. Kemudian, Toni Candra, yang merupakan pegawai Bank Mandiri Sam Ratulangi, Jambi juga divonis bersalah. Toni Candra dinyatakan bersalah melawan hukum karena tidak menggali secara rinci data debitur yang diajukan Irfan yang ternyata fiktif. Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengajuan Kredit Serbaguna Mikro (KSM) di Bank Mandiri Sam Ratulangi, Jambi pada 2013-2014. Sebanyak 21 orang debitur yang diajukan ternyata menggunakan dokumen fiktif. Sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,4 miliar. Nana Suryana dan Haris Fadilah dalam dakwaan dianggap menyetujui pengajuan tersebut tanpa melakukan kroscek lebih dulu. Nana Suryana selain sebagai Kepala Unit Bank Mandiri juga selaku Mikro Mandiri Manager (MMM) yang menyetujui pengajuan itu.
ADVERTISEMENT