Putusan Inkrah, Zainal Abidin Dkk Resmi Terpidana

Konten Media Partner
9 Maret 2020 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Hakim vonis 3 mantan dewan 4 tahun penjara. Foto: ilustrasi
Jambikita.id - Tiga orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah resmi menjadi terpidana setelah vonis 4 tahun terhadap mereka dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
ADVERTISEMENT
Setelah pengadilan menyatakan mereka bersalah pada Kamis 27 Februari lalu pihak terdakwa dan penuntut umum memastikan tidak melakukan upaya hukum lagi. Terlibat dalam kasus suap APBD Jambi 2017 dan 2018, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim di hari yang sama saat putusan dijatuhkan.
Saat itu, pihak penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan itu namun setelah 7 hari setelah putusan dibacakan penuntut umum tidak mengajukan banding. "Putusannya sudah inkrah," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni melalui Panitera Muda Tipikor, Reno Sapta Maiza, Senin (9/3).
Kata Reno, per tanggal yang sudah ditetapkan, jaksa KPK tidak mengajukan banding sehingga otomatis putusan dinyatakan inkrah. "Jaksanya tidak banding, jadi," bilang Reno.
Penasehat hukum Zainal Abidin, Nelson Freddy juga mengatakan demikian. Informasi yang dia peroleh penuntut umum tidak mengajukan banding. Sementara kliennya sendiri sejak putusan dibacakan sudah menyatakan menerima putusan hakim.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jambi memvonis tiga terdakwa suap "ketok palu" APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018, yaitu Zainal Abidin, Effendi Hatta, dan Muhammadiyah 4 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi juga dibebankan untuk membayarkan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain pidana pokok dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan pidana penjara.
Berbeda dengan dua rekannya, Effendi Hatta harus membayar uang pengganti senilai Rp 100 juta. Namun dalam pertimbangan hakim, pengembalian itu merupakan bentuk kesediaan Effendi Hatta untuk membantu memulihkan kerugian negara. Bukan bentuk pengakuan membenarkan tuduhan Kusnindar yang menitipkan jatah Karyani kepada Effendi Hatta. Kesediaan Effendi Hatta pun menjadi pertimbangan sebagai hal yang meringankan.
ADVERTISEMENT
Atas putusan ini, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan. "Kami merasa cukup yang mulia. Kami menerima putusan," kata penasehat hukum Zainal Abidin, Nelson Fredy.
Effendi Hatta melalui penasehat hukumnya M Syahlan Samosir juga menyatakan menerima putusan. Begitu pula Muhammadiyah. "Atas nama terdakwa Muhammadiyah, kami menerima putusan ini," kata penasehat hukum.
Pihak penuntut umum sendiri menyatakan pikir-pikir terkait putusan hakim. "Kami pikir-pikir yang mulia," kata penuntut umum KPK, Wiraksajaya, menanggapi putusan pengadilan.