Rekonstruksi Kasus Pengrusakan Alkes di Jambi, 1 Tersangka Tolak 2 Adegan
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pelaku pengerusakan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin Tebo, salah satunya berinisial DE menolak memperagakan dua adegan saat rekontruksi digelar, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
Dalam adegan yang berjumlah sebanyak 32 adegan tersebut, adegan ke-29 DE menolak jika dirinya membuang pintu utama RSUD Tebo kesamping kiri.
Selanjutnya, oleh penyidik adegan tersebut langsung digantikan oleh pemeran pengganti. Sementara adegan satu lagi saat DE enggan melakukannya, yakni adegan saat sudah berada di ruang ICU.
Kapolsek Tebo Tengah, IPTU Hasyim Asy'ari membenarkan jika pihaknya telah menggelar rekontruksi kasus pengerusakan Alkes RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo, Jambi bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Pihaknya ingin memperjelas peran dari masing-masing tersangka. Kemudian, akan disingkronkan dengan alat bukti yang ada.
"Jika dalam peragaan rekontruksi ada adegan yang disangkal oleh tersangka, itu merupakan haknya," ungkap Hasyim meyakini.
Dalam rekontruksi yang digelar selama dua jam lebih tersebut, selain menghadirkan dua pelaku utama, pihak penyidik juga sudah menyiapkan beberapa saksi seperti, dokter, perawat dan penjaga keamanan atau security.
ADVERTISEMENT