news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Resepsi Pernikahan Dilarang di Kota Jambi, 5.000 Orang Terdampak

Konten Media Partner
5 Agustus 2021 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bidang Seni dan Pertunjukan dalam Persatuan Penyelenggara Pesta Nusantara (P3N) Jambi, Panca, ketika menjelaskan dampak larangan resepsi pernikahan di Kota Jambi. (foto: M Sobar Alfahri/Jambikita.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bidang Seni dan Pertunjukan dalam Persatuan Penyelenggara Pesta Nusantara (P3N) Jambi, Panca, ketika menjelaskan dampak larangan resepsi pernikahan di Kota Jambi. (foto: M Sobar Alfahri/Jambikita.id)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Resepsi pernikahan dilarang oleh Pemerintah Kota Jambi, selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 berlangsung.
ADVERTISEMENT
Warga Kota Jambi sementara ini hanya boleh mengadakan akad nikah dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun, akad nikah di gedung dan rumah dilarang demi menghindari penumpukan orang.
"Yang diperbolehkan, akad nikah saja di KUA yang maksimal dihadiri 10 orang, dan Masjid yang maksimal dihadiri 30 dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, belum lama ini.
Kebijakan itu tentu melahirkan dampak buruk bagi pengadaan berbagai jasa dalam resepsi pernikahan.
Ketua Bidang Seni dan Pertunjukan dalam Persatuan Penyelenggara Pesta Nusantara (P3N) Jambi, Panca mengatakan penyedia jasa untuk acara pernikahan di Kota Jambi sangat terimbas.
"Kami tidak berbicara tentang diri sendiri. Tetapi juga berbicara pendukung semua acara resepsi," katanya, Kamis (5/8).
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan dalam resepsi pernikahan tidak hanya wedding organizer yang terlibat. Tetapi ada pemilik gedung, perangkai bunga, pelaku dekorasi, jasa make up, dan sebagainya. Total orang yang terlibat, sekitar 5.000 orang di Kota Jambi.
Sedangkan resepsi pernikahan yang tertunda akibat instruksi itu ada sekitar 200 lebih acara, baik di rumah maupun di gedung.
"Kawan ada yang sudah dapat dana pembuka, tapi harus dikembalikan lagi. Itu kan kasian. Apalagi instruksi ini cukup mendadak bagi kami," katanya.
Panca berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan instruksi untuk mencegah penularan COVID-19 saja. Dampak dari instruksi tersebut juga harus diperhatikan.
"Kami juga ingin pemerintah memperhatikan pihak yang mengadakan jasa dalam acara pernikahan. Ada yang tidak mendapatkan bantuan sama sekali," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
(M Sobar Alfahri)