Residivis Kasus Pembunuhan di Jambi Ancam dan Rusak Rumah Warga

Konten Media Partner
18 Juni 2021 16:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaplosek Jambi Selatan bersama Angga. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita.id)
zoom-in-whitePerbesar
Kaplosek Jambi Selatan bersama Angga. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita.id)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Residivis kasus pembunuhan tahun 2015, Angga (36 tahun), kembali berurusan dengan polisi.
ADVERTISEMENT
Setelah mendekam di penjara selama 5 tahun, warga Kenali Besar, Kota Baru, Kota Jambi itu, nekat mengancam, serta merusak rumah milik Daru Salam yang berada di Kelurahan Thehok, Kota Jambi, Senin (7/6).
Kepala Polsek Jambi Selatan, M Alfian mengatakan polisi berhasil menangkap pelaku tersebut. Saat proses penangkapan, tidak ada perlawanan dari Angga.
"Kejadiannya tanggal 7 Juni tahun 2021. Pada tanggal 15 Juni kemudian, setelah unsur yang dibutuhkan cukup, kami langsung lakukan penangkapan," katanya, Jumat (18/6).
Ia pun mengatakan bahwa Angga dilaporkan, karena perbuatan yang tidak menyenangkan dengan merusak pintu terlaris, dan pot tanaman. Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam korban.
"Dalam ancamnya kepada korban, tersangka berkata 'Kalau kau dak datang ke rumah sakit selesaikan masalah ini, kumakan kau. Aku bakar rumah kau'. Begitulah kira-kira," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang didapat, pelaku tidak terima ibunya menjadi korban kecelakaan, serta ditelantarkan di rumah sakit oleh Daru Salam. Karena miskomunikasi, Angga tidak mengetahui bahwa ibunya sudah diobati di rumah sakit.
Namun, korban terlanjur mengalami kerugian material sekitar Rp 2 Juta. Anak-anak korban bahkan mengalami trauma, akibat melihat perbuatan pelaku itu.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban Angga harus mendekam di sel tahanan Polsek Jambi Selatan. Lalu, akan memasuki proses hukum berikutnya. (M Sobar Alfahri)