Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kontraktor di Jambi Divonis 7 Tahun Penjara

Konten Media Partner
24 Februari 2021 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis kasus korupsi di pengaspalan jalan Kabupaten Tebo, di Pengadilan Tipikor  Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis kasus korupsi di pengaspalan jalan Kabupaten Tebo, di Pengadilan Tipikor Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menghukum Direktur PT Rimbo Paraduan, Ali Arifin, dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ali Arifin terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni, didampingi dua hakim anggota, Adly dan Amir Aswan, Rabu (24/2). Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Ali Arifin dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo. JPU mendakwa Ali Arifin dengan dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Putusan ini turun dari tuntutan JPU yang menuntut Ali Arifin dengan pidana penjara selama 13,5 tahun penjara. Dalam pertimbangan majelis hakim, pengembalian seluruh kerugian negara oleh terdakwa dianggap sebagai hal yang meringankaj terdakwa. Mengenai jumlah kerugian negara, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan ahli dari BPKP yang menyatakan kerugian negara lebih Rp 22,5 miliar lebih. Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan keputusan Mahkamah Agung dalam perkara atas nama Joko Paryadi yang diadili dalam kasus yang sama. Mahkamah Agung menyatakan kalau kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar. Jumlah tersebut sudah dikembalikan semua oleh terdakwa Ali Arifin. Majelis hakim berpendapat jika pekerjaan tidak selesai dikerjakan dan dapat digunakan, sehingga kerugian tidak bisa dihitung sebagai kerugian menyeluruh. Hal itu didukung oleh keterangan sejumlah saksi yang mengatakan pekerjaan selesai dikerjakan dan sudah dimanfaatkan selama 7 tahun. Atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa Saryono yang merupakan Direktur Utama PT Rimbo Paraduan, divonis dengan hukuman 6 tahun penjara. Saryono juga dibebankan denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara Kepada Saryono majelis hakim tidak membebankan kerugian negara karena semua kerugian negara sudah dikembalikan oleh terdakwa Ali Arifin. Atas putusan ini, Saryono menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ali Arifin dengan hukuman 13,5 tahun penjara. Ali juga dibebankan denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, tuntutan JPU juga menyatakan, Direktur PT Rimbo Paraduan ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 22,5 miliar dikurangi uang yang sudah disita senilai Rp 1,5 miliar serta pengembalian kerugian negara senilai Rp 3,7 miliar atau akan dikenakan pidana pengganti selama 4 tahun penjara. Sementara terdakwa Saryono, selaku Direktur Utama PT Rimbo Paraduan dituntut dengan pidana penjara selama 8,5 tahun. Saryono juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Untuk diketahui, pekerjaan jalan Pal 12 sampai jalan 21 Unit 1, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dikerjakan dengan skema tahun jamak. Jalan ini dikerjakan PT Rimbo Paraduan sejak tahun 2013 sampai 2015. Namun dalam pekerjaan ini ditemukan perbuatan melawan hukum. Dimana hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan. Pekerjaan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,5 miliar lebih berdasarkan audit BPKP. Atau berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI senilai Rp 5,2 miliar dalam perkara atas nama Joko Paryadi. Para terdakwa dituntut dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
ADVERTISEMENT