Sakit Hati, Pria di Jambi Sebar Foto Porno Mantan Pacar

Konten Media Partner
5 Oktober 2019 11:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menindak pelaku penyalahgunaan di media sosial. Kali ini, warga Jambi inisial RFD (24) diciduk polisi setelah menyebarkan foto porno mantan pacarnya, AFA (24).
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero saat menggelar jumpa pers mengatakan, tersangka dengan sengaja menyebarkan foto mantan pacarnya dengan menggunakan 11 akun Instagram sekaligus.
"RFD membuat akun palsu dengan meng-upload gambar telanjang atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, seperti alat kelamin," ujar Kombes Thein Tabero, Jumat (4/10/2019) siang di ruang Cyber Crime Ditreskrimsus.
Kombes Thein Tabero menambahkan, setelah membuat akun palsu dan mengubah gambar telanjang korban, kemudian tersangka mem-follow akun Instagram teman-teman korban, sehingga semua teman korban mengetahui gambar tersebut.
"Tim Siber reskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan online dan diketahui bahwa tersangka sebelumnya berada di Tangerang, kemudian pergi ke Palembang ke rumah orang tuanya. Kemudian tim Siber mengamankan tersangka di rumahnya di Palembang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Turut disita barang bukti milik tersangka yakni satu unit handphone Asus Zenfone Max Pro M1, satu buah sim card Simpati Telkomsel, kartu Tri serta 11 lembar print out screenshot akun Instagram fake palsu milik korban.
Sial bagi korban, akibat penyebaran fotonya, korban terpaksa kehilangan pekerjaannya. Ini setelah pihak kantor korban mengetahui kejadian tersebut. Belakangan diketahui, korban bekerja di salah satu bank milik pemerintah.
"Kita kasihan dengan korban. Karena setelah kantornya tahu, si korban dipecat dari tempat kerjanya,"
Kepada pelaku, dikenakan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 huruf D dan E UU Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahu, serta denda paling sedikit 250 juta paling banyak Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (hry)