Sebarkan Ajaran Yehuwa di Jambi, Warga Negara Amerika Diamankan

Konten Media Partner
22 Januari 2020 20:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keduanya, J dan L diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Foto: Bahara Jati/Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Keduanya, J dan L diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Foto: Bahara Jati/Jambikita.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Seorang warga negara Amerika, J bersama warga Indonesia, L diamankan jajaran Polsek Telanaipura karena menyebarkan ajaran Yehuwa di Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Telanapura, AKP Yumika Putra, Rabu (22/1) mengatakan, kedua orang tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang menduga keduanya menyebarkan ajaran sesat, di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kota Jambi.
"Kedua orang sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan satuan atas (Polresta) dan pihak terkait lainnya," katanya.
Koordinasi ke satuan atas dan pihak terkait lainnya, untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan kedua orang ini bertentangan dengan aturan hukum yang ada.
"Sementara J, warga negara Amerika juga kita lakukan pemeriksaan mendalam terkait izin tinggal, J ini sudah tiga tahun di Jambi. Kami telah meminta bantuan pihak Imigrasi Jambi," ujarnya.
Kedua orang ini menyebarkan ajaran Yehuwa dengan cara menyebarkan selebaran dan brosur kepada warga yang tinggal di Lorong Gotong-royong, Kelurahan Simpang IV Sipin.
ADVERTISEMENT
"Keduanya juga kemudian mengajak masyarakat untuk membuka sebuah website bernama jw.org terkait ajaran agamanya tersebut," kata AKP Yumika.