Sebulan Kabur, Terpidana Narkoba Ditangkap di Padang

Konten Media Partner
21 Februari 2020 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Hukuman 16 tahun penjara menunggu Rudi Arza setelah berhasil ditangkap. Foto: Istimewa
Jambikita.id - Terpidana kasus Narkotika Rudi Arza berhasil ditangkap pihak Kejaksaan setelah sebulan kabur dari pengawalan Kejaksaan Negeri Jambi.
ADVERTISEMENT
Rudi Arza yang divonis 10 tahun dalam perkaea Narkotika ini ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati Sumatera Barat di Padang Sumatera Barat. "Pada pukul 16.40 Wib di Kota Padang telah ditangkap Rudi Arza, terpidana berdasarkan keputusan Pengadilan. Yang bersangkutan kabur pada 21 Januari. Pada malam ini akan dilakukan penjemputan oleh tim eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jambi," kata Kasipenkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, Jumat (21/2) sore.
Kaburnya Rudi Arza sebulan yang lalu menjadi preseden buruk bagi Kejaksaan Negeri Jambi. Lexy Fatharani beberapa waktu lalu mengatakan kalau tim Kejaksaan Agung sudah memeriksa pihak pengawalan dari Kejari Jambi yang bertugas saat kaburnya Rudi Arza. " Tim dari Kejaksaan Agung sudah turun ke Jambi untuk mengecek apakah memang benar ada kesalahan prosedur yang dilakukan pengawal tahanan. Dan sudah dilakukan pemeriksaan minggu lalu," kata Lexy beberapa waktu lalu sebelum Rudi Arza ditangkap.
ADVERTISEMENT
Rudi Arza sejatinya harus menjalani hukuman selama 16 tahun di penjara. Selain vonis 10 tahun dalam perkara Narkotika, Rudi Arza juga sudah divonis 6 tahun penjara pada perkara TPPU. Rudi kabur empat hari setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara dalam perkara TPPU. Jauh lebih ringan dari vonis yang kemudian dijatuhkan hakim.
Berdasarkan informasi dari laman sipp.pn-jambi.go.id majelis hakim yang diketuai Yandri Roni memvonis Rudi Arza dengan pidana 6 tahun penjara pada Kamis 6 Februari lalu. Sidang vonis dilakukan secara in absentia atau tanpa terdakwa.