Sekretaris Koperasi di Jambi Divonis Bersalah Memanipulasi Hasil Produksi Minyak

Konten Media Partner
21 Januari 2022 14:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus pemalsuan surat hasil produksi minyak Pertamina/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus pemalsuan surat hasil produksi minyak Pertamina/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Alam, Dadang Firdaus, dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dalam kasus manipulasi hasil produksi minyak bumi milik Pertamina, yang merugikan Pertamina EP, USD 4 juta lebih.
ADVERTISEMENT
Putusan hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Syafrizal, yang dibacakan, Kamis (20/1), lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, yang menuntut Dadang dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Dadang Firdaus, ikut bekerjasama dengan PT Akar Golindo yang merupakan rekanan Pertamina EO untuk eksplorasi dan produksi minyak. Dadang menandatangani perjanjian dengan General Manager PT Akar Golindo, Andianto Setia. Andianto sudah divonis lebih dulu. Andianto divonis 4 tahun penjara.
Perjanjian antara KUD Sumber Alam adalah dalam hal pengangkatan minyak mentah dari sumur tua yang dikelola KUD Sumber Alam. Kegiatannya adalah reaktivasi sumur tua, yang hasilnya diserahkan ke Pertamina melalui Akar Golindo.
Dalam dakwaan JPU, KUD Sumber Alam mendapat pekerjaan jasa pengangkatan minyak, dengan nilai pekerjaan USD 10 per barrel.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Syafrizal, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut. Sebagaimana
pasal 263 ayat 1 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo 64 ayat 1 KUHP tentang menggunakan dokumen palsu yang menyebab kerugian.
Ada 3 terdakwa lain yang divonis bersama dengan Andianto, yakni staf dari Pertamina EP, Operating Planning Pertamina EP, Boy Ridhanto Zulkifli, dia dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Sebelumnya dia dituntut 4 tahun penjara. Kemudian, Levinshone, yang juga staf Pertamina EP, divonis 8 bulan penjara, dari tuntutan 1 tahun penjara. Kemudian terdakwa Surono divonis 2 tahun 4 bulaan penjara dari tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Perbuatan mereka termasuk Dadang dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih 4 tahun. 2011 sampai 2015.
Atas perbuatannya, Dadang, melalui Kuasa Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara 4 terdakwa lain menyatakan menerima putusan hakim.
Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan penuntut umum dinyatakan memanipulasi hasil produksi PT Akar Golindo. Sehingga menyebabkan kelebihan bayar ke PT Akar Golindo senilai USD 4.178.362,86.
Pegawai PT Pertamina EP, Boy disebut bekerjasama dengan Andianto selaku kontraktor pengelolaan lapangan minyak serta Dadang, Levinshone, dan Surono untuk memanipulasi data produksi di wilayah yang dikelola PT Akar Golindo.
Dalam melakukan perbuatannya, mereke mengurangi produksi minyak mentah yang dihasilkan PT Pertamina EP dan mengalihkannya menjadi produksi TAC (Technical Assistance Contract) Akar Golindo.
ADVERTISEMENT