news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Seorang Ayah di Jambi Cabuli Anak Tirinya yang Masih Balita

Konten Media Partner
17 Juli 2019 23:29 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang pria berinisial ES (40), warga Jalan H. Ibrahim, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Berajo, Kota Jambi, tega memerkosa berulang kali anak tirinya yang masih di bawah umur. 
ADVERTISEMENT
"Menurut pengakuan tersangka, ia sudah lima kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," kata Kasatreskrim Polresta Jambi, AKP Yuyan Priatmaja, Rabu (17/7).
Menurut Yuyan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu setelah menikahi ibu kandung korban yang berinisial SUF (25) secara siri pada Februari 2019. Sejak satu bulan pernikahan, pelaku mulai berbuat yang tak senonoh kepada korban.
Sejak saat itu, tersangka terus melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih balita atau berumur sekitar 2 tahun, serta kerap kali dipergoki oleh sang ibu. Tetapi, sang istri tak berdaya karena selalu mendapat ancaman oleh sang suami.
"Namun, pada bulan Juni 2019 perbuatan bejat tersangka diketahui oleh sang nenek. Di mana saat itu, korban tengah dimandikan oleh neneknya, kemudian mengeluh perih di kemaluannya," jelasnya.
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
Lantas sang nenek curiga dan menanyakan kepada cucunya, akhirnya terkuak perbuatan biadab sang ayah yang kerap berbuat asusila terhadap anak tirinya. Bahkan, menurut sang nenek, ES melecehkan dengan menggunakan jari dan lidahnya.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ditangkap pada Selasa, 15 Juli 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, saat berada di pangkalan ojek Simpang Pucuk tanpa melakukan perlawanan," kata Yuyan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dirinya melancarkan aksi bejat itu dalam kondisi mabuk. Pada saat itu, ia mendapati sang anak tengah berada di ruang televisi.
"Saya gemas melihatnya (balita) yang tidur hanya menggunakan pempers (merek popok balita). Saya mainkan kemaluannya pakai lidah dan pakai jari," sebutnya. (Bara)
ADVERTISEMENT