Ayah di Jambi Lebih dari 100 Kali Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2017

Konten Media Partner
19 Februari 2020 19:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku mengaku nafsu karena sering melihat anaknya mandi tanpa busana. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku mengaku nafsu karena sering melihat anaknya mandi tanpa busana. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Kelakuan SD (42), seorang ayah di Jambi yang tega berbuat tak senonoh pada anaknya sendiri. Aksi bejat sang ayah menyetubuhi anak kandungnya sendiri RA (12), sejak istrinya sakit-sakitan dan kini telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Istri saya sudah meninggal, dan saya sebagai lelaki normal ingin seperti pasangan suami istri lainnya. Tapi tidak kesampaian, saya sangat menyesali atas perbuatan yang saya lakukan ini,” katanya, Rabu (19/2).
Hal tersebut terungkap, setelah tante korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke Unit PPA Polresta Jambi. SD diamankan pada hari Senin (17/2) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB, saat sedang berada di Simpang BLK, Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan mengungkapkan, bahwa pelaku nekat menyetubuhi anak kandungannya sendiri sejak tahun 2017 saat istri pelaku mengalami sakit keras dan hanya terbaring di atas kasur.
"Pada 31 Januari 2018, istri pelaku meninggal dunia jadi pelaku tidak bisa menyalurkan hasratnya lagi. Sehingga, pelaku tega menyetubuhi anak kandungannya sendiri," kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
Awalnya, kata Iptu Irwan, pelaku kerap melihat korban (anak kandung, red) sedang mandi tanpa busana yang menimbulkan rasa nafsu pelaku terhadap korban.
"Pelaku sering melihat korban mandi, sehingga pelaku nafsu dan menyetubuhi korban," jelasnya.
Saat Polresta Jambi melakukan konferensi pers. Foto: Jambikita.id
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi korban yang merupakan, anak kandungannya sendiri sejak tahun 2017 hingga terakhir tanggal 29 Januari 2020 bulan lalu.
"Kejadian awal tahun 2017 dan aksi pelaku yang terakhir menyetubuhi anaknya 29 Januari 2020, pelaku sudah lebih dari 100 kali menyetubuhi anak kandungannya sendiri layaknya pasangan suami istri," ungkapnya.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
ADVERTISEMENT
"Karena pelaku ini ayah kandung korban, maka kita kenakan pasal 3 jadi ditambah sepertiga hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya.