Seorang Ibu di Jambi Jadi Kurir Narkoba Anaknya yang Ada di Penjara

Konten Media Partner
17 Maret 2020 9:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga orang Diupah Rp 10 Juta Jadi Kurir Sabu, Sebut Barang Dikendalikan Narapidana Lapas Tembilahan, Riau. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Tiga orang Diupah Rp 10 Juta Jadi Kurir Sabu, Sebut Barang Dikendalikan Narapidana Lapas Tembilahan, Riau. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Jambi menangkap 4 (empat) orang tersangka kasus narkoba yang dikendalikan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembilahan, Riau. 
ADVERTISEMENT
Keempatnya, yakni HM (38) dan HR (38), warga asal Tembilahan, Provinsi Riau, dan ER (39), warga Tungkal Harapan, Kabupaten Tanjab Barat. Kemudian, seorang wanita SU (57), warga Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
Para tersangka ini diamankan di Jalan Kalimantan, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (9/3). Masing-masing, mereka ditangkap di tempat yang berbeda.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Dwi Irianto, menyampaikan awalnya petugas mengamankan seorang wanita berinisial SU di rumahnya. Wanita berusia 57 tahun tersebut ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Dari tangan SU, petugas menyita 2 kilogram sabu yang sudah dipaketkan dan siap edar. Tak berselang lama, ketiga rekannya juga berhasil diamankan di Lorong Teratai, Jalan Manunggal, Kuala Tungkal.
ADVERTISEMENT
Setelah para pelaku diamankan, menurut pengakuan tersangka HM, bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang untuk mengantar sabu sebanyak 2 kilogram ke Kuala Tungkal, Tanjab Barat, Jambi.
“Saya diupah Rp 10 juta, hanya yang baru saya terima Rp 4 juta,” kata HM kepada Awak Media, Senin (16/3) kemarin.
SU Ditangkap karena menerima kiriman sabu dari anaknya yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan di Tembilahan, Provinsi Riau. Sabu tersebut dikirim oleh tiga orang dengan upah Rp 10 juta.
Tersangka HM yang mengantarkan barang haram tersebut ke SU. Tersangka SU menjelaskan bahwa barang tersebut milik anaknya yakni AA yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Tembilahan.
Dari hasil penangkapan empat orang tersangka ini, BNN Provinsi Jambi menyita barang bukti berupa 4,9 kilogram narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan dan 14 bungkus sedang pil ekstasi dengan jumlah 1.414 butir.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan mereka, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pencajar seumur hidup.