Seorang Kakek di Jambi Tega Cabuli Cucu

Konten Media Partner
5 Februari 2020 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - DR (43), warga Desa Air Batu, Merangin, Jambi ditangkap polisi karena telah melakukan pencabulan terhadap cucunya yang baru berusia 7 tahun.
ADVERTISEMENT
"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan orang tua korban," kata Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi, melalui KBO Satreskrim Polres Merangin Ipda Rezi Darwis, Rabu (5/2).
Saat ini, tersangka DR telah diamankan Unit PPA Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Polisi menjeratnya dengan pasal 81dan 82 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hasil pemeriksaan diketahui, tersangka telah tiga kali mencabuli cucunya, dua kali dilakukan di rumahnya dan satu kali di kebun durian.
"Modus yang dilakukan pelaku, dengan pura-pura membelikan pakaian baru. Setelah membuka pakaian cucunya, baru dia melakukan aksi bejatnya," tandas Kapolres.