Pria Mabuk di Jambi Tega Perkosa Adik Kandungnya yang Sedang Sakit

Konten Media Partner
20 Februari 2020 16:12 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Polresta Jambi penangkapan pelaku. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polresta Jambi penangkapan pelaku. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang pria berinisial KN (57), warga Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi, menyetubuhi adik kandungnya sendiri UM (55), usai menenggak minuman keras (miras) jenis tuak.
ADVERTISEMENT
Perbuatan tersebut bermula, saat korban (adik, red) sedang sakit di rumahnya, dan pelaku (kakak, red) sering menjenguknya. Rumah pelaku dan korban berdekatan. Sebagai kakak yang baik, tentu saja berusaha memperhatikan sang adik.
Namun, anak korban alias keponakan pelaku mencurigai kegiatan di dalam kamar ibunya dan menggedor kamar tersebut. Saat pintu dibuka, pelaku di dalam kamar sedang memakai kain sarung dan melihat pakaian ibunya terbuka.
Atas kejadian tersebut, anak korban melapor ke Unit PPA Polresta Jambi pada tanggal 11 Januari 2020, dengan laporan bahwa orang tuanya diduga telah disetubuhi oleh kakak kandung ibunya sendiri.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan, SH mengatakan bahwa kejadian itu terungkap setelah anak korban mencurigai pelaku di dalam kamar ibunya dan kemudian menggedor kamar tersebut dan melihat pakaian yang dipakai oleh korban ada yang terbuka.
Ilustrasi. Foto: Ist
"Jadi anak korban buka pintu kamar ibunya, dan melihat pelaku berada di dalam kamar hanya menggunakan kain sarung," jelasnya, Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dari pengakuan pelaku mengatakan bahwa pada saat dirinya menyetubuhi adik kandungnya sendiri, pelaku dalam kondisi mabuk setelah minum miras jenis tuak sehingga ingin menyalurkan hasrat birahinya.
"Saya melakuinya setelah habis minum tuak dan saya melakukannya sudah ada 5 kali," sebut pelaku kepada awak media.
Korban yang sudah tidak memiliki suami itu pun tak bisa berbuat banyak karena paksaan kakaknya itu. Tubuhnya tidak kuat untuk melawan karena sedang sakit.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara.