Seorang Suami di Jambi Rela Curi Motor Demi Nafkahi 2 Istrinya

Konten Media Partner
26 Desember 2020 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ungkap kasus Curanmor di Polresta Jambi. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Ungkap kasus Curanmor di Polresta Jambi. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang pria bernama Bahrolmazi alias Beben (28), warga Dusun Bukit Kembang I, RT. 017, Kelurahan Teluk Kembang Jambu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi rela mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan kedua istrinya.
ADVERTISEMENT
Namun semua itu sirna sudah, sebab Beben akhirnya berhasil diamankan Tim Tekap Rang Kayo Hitam Polresta Jambi pada Selasa (22/12) lalu pukul 19.30 WIB, di Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handres, mengatakan tersangka diamankan lantaran sudah melakukan tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) Pada Sabtu (19/12) lalu, di Jalan Kenangan, RT. 05, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
“Dimana, tersangka ini saat melancarkan aksinya tidak menggunakan alat apa pun. Hanya saja, ia memantau ketika dimana para pemilik motor sedang lengah baru pelaku beraksi,” sebutnya, Sabtu (26/12).
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap Beben dan dilakukan pengembangan, pihaknya juga berhasil mengamankan satu tersangka lagi yang merupakan penadah dari hasil curiannya.
ADVERTISEMENT
Tersangka yang kembali ditangkap, yakni Mulyadi (45) warga Jalan Lintas Sarolangun RT 01, Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
“Jadi memang setiap tersangka berhasil menjalankan aksinya, pasti selalu dijual kepada Mulyadi (tersangka lainnya),” katanya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 9 unit sepeda motor dengan berbagai jenis. Bagi para korban yang merasa motornya hilang, bisa langsung cek ke Polresta Jambi dengan membawa bukti kepemilikan.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Beben nekat lantaran untuk menafkai kedua istrinya. Dan hal yang lebih mengagetkan lagi, bahwa dirinya sudah menikah sebanyak 9 kali namun 7 orang istrinya sudah diceraikan.
Atas perbuatannya, tersangka Beben pelaku Curanmor dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan untuk penadah Mulyadi dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT