Sepanjang 2020, BKSDA Jambi Telah Lepasliarkan Ribuan Satwa ke Habibat Aslinya

Konten Media Partner
11 Februari 2021 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Polisi Kehutanan BKSDA Jambi, Jefrianto. Foto: M. Sobar Alfahri/Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Polisi Kehutanan BKSDA Jambi, Jefrianto. Foto: M. Sobar Alfahri/Jambikita.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi telah melepasliarkan ribuan satwa ke habitat aslinya sebanyak 22 kali sepanjang tahun 2020 lalu. Hewan yang dilepasliarkan itu beragam jenisnya.
ADVERTISEMENT
Satwa yang dilepasliarkan sepanjang tahun 2020, yakni Burung Kolibri Ninja (Nectrarina Calcostetha) sebanyak 921 ekor, Kucing Hutan sebanyak 6 ekor, Owa Ungko sebanyak 5 ekor, Kura-kura Gunung 1 ekor.
Selanjutnya, ada Gajah Sumatera sebanyak 1 ekor, Beruang Madu sebanyak 5 ekor, Buaya Muara berjumlah 1 ekor, Buaya Senyulong berjumlah 1 ekor, Elang berjumlah 1 ekor, Kukang sebanyak 4 ekor, Cucak Ranting sebanyak 15 ekor dan Kucing Kuwuk 1 ekor.
Menariknya, pada tanggal 5 sampai 6 April tahun 2020 BKSDA Jambi melepasliarkan ribuan burung di Hutan Lindung Gambut (HLG) Tanjung Jabung Barat.
Ada 7 jenis burung yang dilepasliarkan, yakni Burung Ciblek sebanyak 300 ekor, Burung Gelatik sebanyak 300 ekor, Burung Kolibri berjumlah 495 ekor, Burung Kepodang sebanyak 30 ekor, Burung Mandarin berjumlah 6 ekor, Burung Kacer berjumlah 2 ekor dan Burung Pleci sebanyak 100 ekor.
ADVERTISEMENT
Koordinator Polisi Kehutanan BKSDA Jambi, Jefrianto menyampaikan ribuan hewan yang dilepasliarkan itu ada yang berasal dari pengamanan hewan yang sebelumnya ditangkap secara ilegal.
Ada yang berasal dari laporan masyarakat. Ada pula yang berasal dari penanganan konflik antara hewan dan manusia.
"Misalnya ada Beruang yang berhasil diamankan, karena konflik dengan manusia. Kita tangkap dan kesehatannya diperiksa," katanya, Kamis (11/2).
Ia pun mengatakan hewan hasil laporan yang sudah dilepasliarkan, ada yang berasal dari masyarakat yang tak sanggup lagi memelihara hewannya.
"Ada masyarakat yang hobi pelihara hewan. Tetapi ketika sudah besar dan tidak sanggup lagi memeliharanya baru dilaporkan. Hewan yang dimaksud, misalnya Ungko," tutur Jefrianto.
Sebelum dilepasliarkan, kata Jefrianto, para hewan harus melewati serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk pada kondisi mental.
ADVERTISEMENT
Jika hewan yang diamankan kehilangan sifat liar dan belum mampu hidup di alam liar, sebelum dilepasliarkan hewan harus melewati rehabilitasi, supaya siap ke habitat aslinya.
"Sebelum dilepasliarkan kita titipkan dulu ke Tempat Penyelamatan Sementara (TPS). Kalau Dokter hewan menyatakan sudah siap ke habitat, baru dilepasliarkan," katanya.
Hewan yang dilepasliarkan ini, kata Jefrianto, berada dalam pantauan BKSDA Jambi.
"Kita monitor setelah kita lepas. Guna antisipasi jika ada masalah pada hewan tersebut atau berkonflik dengan manusia," pungkasnya. (M. Sobar Alfahri)