Sepanjang Tahun 2021, Akta Kematian di Kota Jambi Capai 1.307

Konten Media Partner
18 Juni 2021 16:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Disdukcapil Kota Jambi, Nirwan. (Foto: Isti)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Disdukcapil Kota Jambi, Nirwan. (Foto: Isti)
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jambi telah menerbitkan 1.307 akta kematian sepanjang tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Kepala Disdukcapil Kota Jambi, Nirwan mengatakan jumlah akta kematian itu lebih sedikit dibandingkan akta kematian tahun 2020. Banyak warga yang meninggal tahun lalu, yang aktanya baru dibuat tahun ini.
"Makanya, angka penerbitan akta kematian lebih banyak jumlahnya ketimbang jumlah kematian pada 2021," katanya, Jumat (18/6).
Sedangkan angka kematian di Kota Jambi, sepanjang bulan Januari hingga 17 Juni tahun 2021, berjumlah 741 kematian.
Dalam mengurus pembuatan akta kematian, kata Nirwan, pelayanan yang dilakukan Disdukcapil tidak dipungut biaya. Proses pengurusan akta kematian, harus melampirkan KTP dan KK asli warga yang dinyatakan meninggal dunia.
Nirwan mengingatkan pembuatan akta kematian sangatlah penting. Apalagi bagi para alih waris, karena berguna untuk pengurusan dana pensiun, serta klaim asuransi.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya, dalam aturan itu menyebutkan bahwa warga yang telah meninggal dunia, harus membuat akta kematian dalam waktu paling lama 30 hari setelah kematian," pungkasnya. (M Sobar Alfahri)