Sesali Perbuatannya, Sufardi Nurzain Minta Maaf ke Masyarakat Jambi

Konten Media Partner
16 Maret 2020 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
(Dari kiri) Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Yovy Hasendra
Jambikita.id - Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain menyesal karena menerima suap saat masih jadi anggota legislatif. Penyesalan ini diutarakan Sufardi saat menyampaikan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (16/3). Politisi partai Golkar ini meminta maaf kepada pendukungnya atas kesalahan yang sudah dia perbuat. "Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Jambi karena mengecewakan," kata Sufardi menyampaikan pembelaannya. Diakui Sufardi, perkara ini sudah menghancurkan karir politiknya. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Morailam Purba, mantan Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Jambi ini memohon keringan hukuman kepafa majelis hakim. "Saya mohon majelis hakim dengan kebijaksanaan untuk memberikan hukum yang seringan-ringannya. Saya tulang punggung keluarga," katanya. Dia juga memohon maaf kepada keluarganya dan menganggap apa yang telah menimpanya merupakan pelajaran yang sangat berharga baginya. Sebelum menyampaikan sendiri pembelaannya, penasehat hukum Sufardi juga membacakan nota pembelaan (pledoi) tertulis. Dalam pledoi itu penasehat hukum Sufardi mengatakan kalau pasal 12 huruf a UU nomor 31 tentang pidana korupsi tidak terbukti pada kasus Sufardi berdasarkan fakta persidangan. "Berdasarkan fakta persidangan, sikap terdakwa I (Sufardi Nurzain) bersikap pasif, karena sesuai arahan mantan kpimpinan DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap (alm)," kata Dendy, penasehat hukun Sufardi. Selain itu, kata Dandy, kliennya juga menerima uang suap ketok palu, sehingga itu harusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan. "Untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia, agar dapat menjalankan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," tambah Dendy. Dipersidangan sebelumnya Jaksa KPK menuntut agar Sufardi dan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Perbuatan mereka sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana diubah  dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Menanggapi pembelaan terdakwa, penuntut umum KPK Feby Dwiandos Fendy juga meralat tuntutan. Feby mengatakan kalau ada kekhilafan penuntut umum dalam surat tuntutannya. "Mengenai pidana denda, pada surar tuntutan para terdakwa kami tuntut membayar denda Rp50 juta," kata Feby. "Kami menuntut denda memang denda minimal. Tapi pada pasal lain. Kami mohon dalam replik secara lisan, dalam pasal 12 huruf a minimal denda Rp200 juta. Sehingga kami memperbaiki secara lisan. "Sehingga tuntutan berbunyi menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 2 bulan," kata Feby. Hal ini disampaikan Feby untuk semua terdakwa, Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal. Menanggapi itu, penasehat hukum terdakwa Elhelwi bilang kalau untuk perubahan tuntutan dirasa kurang tepat. "Saya kira ini sudah lewat waktunya. Tapi kalau dimohonkan dalam replik mungkin menjadi pertimbangan majelis," kata Indra setelah sempat berembuk dengan penasehat hukum terdakwa lainnya. Atas replik yang disampaikan penuntut umum, semua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan tetap pada pembelaan. "Nanti semuanya kami tuangkan dalam putusan 2 minggu lagi. Untuk pembacaan putusan kami tunda tanggal 30 Maret 2020," kata Ketua Majelis Hakim Morailam Purba sembari menutup sidang.
ADVERTISEMENT