Seteru 2 Pengusaha Kelas Kakap di Jambi Berujung Damai

Konten Media Partner
3 September 2021 6:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Chairil Anwar dan Tanoto Yakobes (korban) sepakat berdamai/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Chairil Anwar dan Tanoto Yakobes (korban) sepakat berdamai/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Perseteruan 2 pengusaha kelas kakap di Jambi soal perusakan lahan bermuara ke jalan damai. Direktur PT Kharisma Kemingking, Chairil Anwar, yang menjadi terdakwa perusakan lahan berdamai dengan Tanoto Yakobes alias Ayong (korban). Perdamaian kedua pihak dilakukan di Pengadilan Negeri Jambi dalam sidang pemeriksaan terdakwa. Perdamaian kedua pihak tidak hanya disampaikan secara lisan, namun tertuang pula dalam akte perdamaian yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan Majelis Hakim, Syafrizal selaku Hakim Ketua, serta Rio Destrado dan Romi Sinatra masing-masing sebagai hakim anggota. Meski bersepakat damai, proses peradilan tetap berlanjut. Barang tentu, perdamaian ini akan jadi pertimbangan penuntut umum Kejati Jambi menuntut Terdakwa, serta pertimbangan hakim memutus perkara. "Ini adalah restoratif justice dari pengadilan, yaitu tujuan keadilan itu adalah perdamaian. Memang dari awal ingin semuanya bisa melakukan kegiatan bisnis seperti biasa,” kata Hasbullah, penasehat hukum Chairil Anwar usai sidang, Kamis (2/9) sore. Dikatakan, Hasbullah, perdamaian ini berhasil dicapai atas keterbukaan Chairil yang menurutnya sudah cukup menderita selama menjalani proses hukum hingga ditahan selama 4 bulan terakhir. "(Serta) keterbukaan pak Ayong juga sudah merendahkan ego masing-masing membuka lembaran baru,” jelasnya. Dalam persidangan, Chairil, menyampaikan permintaan maaf kepada Ayong. “Karena kedua belah pihak sudah menyatakan damai, maka ditandatanganilah akta perjanjian damai,” tambah Hasbullah. Hasbullah menerangkan, dalam akta perjanjian damai itu isinya, proses bisnis dan penjualan saham dengan diberikan 62 sporadik murni milik Ayong. Begitu pula 5 sporadik yang tidak diserahkan, menjadi milik Chairil. “Semua pihak punya legal standing masing-masing dan punya kedudukan masing-masing, dan tidak menggangu satu sama lain dan menutup perkara ini. Namun, karena ini perkara pidana, maka tetap dilanjutkan sampai putusan, karena bukan perdata,” tegasnya. Dengan adanya akta perdamaian, lanjutnya, akan menjadi pertimbangan dalam proses persidangan. “Iya, (perdamaian) sangat menjadi pertimbangan baik penuntut umum, menuntut dan majelis hakim dalam memutus. Ini menjadi poin retorasi justice, peradilan yang berkeadilan bagi yang dianggap korban pelapor maupun terlapor,” jelasnya. Sementara Chairil Anwar, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya karena tidak menyampaikan letak lokasi 62 sporadik kepada pihak PT WIN, yakni Tanoto Yacobes. “Benar Yang Mulia, saya tidak menunjukan lokasi 62 sporadik itu, saya mengaku salah dan menyesal. Untuk itu saya bersedia menyampaikan permohoan maaf saya kepada pak Ayong,” kata Chairil di persidangan. Ayong pun mengatakan bersedia menerima dan memaafkan Chairil Anwar. “Yang penting semua damai, masing-masing pihak tidak saling tuntut lagi, saya terima Yang mulia,” kata Ayong di persidangan yang sama.
ADVERTISEMENT