Sidang Gugatan Tarif Air PDAM, YLKI Kecewa Walikota Jambi Tak Hadir

Admin Jambikita
Partner Kumparan 1001 Media I [email protected]
Konten dari Pengguna
16 Februari 2019 22:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Admin Jambikita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PDAM Tirta Mayang Jambi. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
PDAM Tirta Mayang Jambi. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyesalkan mangkirnya Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, dan pihak PDAM pada proses peradilan gugatan YLKI terkait kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang.
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan menyangkut kenaikan tarif air hingga 100 persen itu, terpaksa dua kali ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, mengatakan, baru pada penjadwalan ketiga pihak tergugat datang. Pada sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan berkas, tergugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Tanggal 19 nanti sidang ke empat. Agendanya mediasi,” kata Ibnu Kholdun, Jumat (15/2).
Tidak hadirnya tergugat, imbuhnya, tentu saja menghambat jalannya proses peradilan. Dalam artian, kepastian akan nasib masyarakat Kota Jambi soal tarif air dari PDAM ikut tanpa kejelasan.
ADVERTISEMENT
Ibnu menuturkan pihaknya sudah mendesak DPRD Kota Jambi untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan kisruh kenaikan tarif air secara berlebihan yang memberatkan masyarakat tersebut.
“Alahamdulillah sudah terbentuk Pansus, dan mereka sudah mulai bekerja,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, Pansus sudah mulai bekerja. Hasli hearing pihaknya dengan Pansus dan Ombudsman, DPRD mengklain tidak pernah menyetujui kenaikan tarif tersebut.
“Arahan dari ketua DPRD, mereka meminta agar mereka (PDAM) diaudit keuangannya,” tutup Ibnu.
Sementara itu, anggota Pansus penyelesaian masalah PDAM, Sutiono, mengatakan pihaknya akan menjalankan perintah undang-undang, dan menjalankan sesuai SOP yang ada.
“DPRD, bersandar pada UU 25 tentang pelayanan publik, pasal 31. Kemudian Perda nomor 12 Tahun 2015, di mana untuk kebijakan tarif harus berkonsultasi dengan DPRD. Segala sesuatu yang berkenaan dengan tarif harus konsultasi dulu,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sutiono melanjutlan dari hasil studi banding, serta keterangan Ombudsman dikatakan bahwa ada UU yang dilanggar dalam menaikkan tarif PDAM ini.
Monopoli yang dilakukan PDAM, kata Sutiono memang tidak dilarang, tapi praktek monopoli dengan menaikkan tarif seenaknya itu jelas dilarang.
YLKI menggugat Walikota Jambi, Syarif Fasha dan PDAM Tirta Mayang Jambi lantaran kebijakan yang dikeluarkan dianggap membebani masyarakat Kota Jambi. PDAM menaikkan tarif 100 persen kepada masyarakat Kota Jambi. Kenaikan tarif bahkan bukan hanya untuk harga air saja, namun juga pembiayaan lainnya.
Ironisnya, kenaikan tarif itu tidak diimbangi dengan peningkatan pelayanan. Di wilayah Villa Kenali, Kota Jambi misalnya, warga setempat hanya bisa menikmati saluran air PDAM pada malam hari.
ADVERTISEMENT
“Ngalirnya hanya pada malam hari. Sekitar jam 7-an. Kalau siang enggak pernah ngalir sama sekali,” kata Sidqi Virginda, salah seorang warga Villa Kenali. (yovy)