Sidang Kasus 42 Kg Sabu Ditunda Lagi, Jaksa Sebut Surat Tuntutan Belum Selesai

Konten Media Partner
26 November 2020 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pemeriksaan terdakwa dengan terdakwa Maharani di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pemeriksaan terdakwa dengan terdakwa Maharani di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Empat kali sudah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus Narkotika dengan barang bukti 42 kilogram sabu tertunda. Pihak Kejaksaan beralasan tertundanya pembacaan tuntutan ini lantaran surat tuntutan yang belum rampung. Sejatinya, hari ini sidang akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum untuk terdakwa atas nama Maharani Putri Pratama. Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani ini ditunda. Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Yuriswandi terkait penundaan ini mengatakan, sidang ditunda hingga Kamis (3/12) pekan depan. Alasannya, karena tuntutan yang belum rampung. "Tunda minggu depan. (Tuntutan) belum selesai. Kalau kemaren (pekan lalu) dio sakit. Kan reaktif tu," kata Yuriswandi, Kamis (26/11). Kasi Pidum Kejari Jambi, I Putu Suyantha, mengatakan, surat tuntutan untuk terdakwa Maharani masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Hal itu karena jumlah barang bukti pada perkara itu terhitung cukup banuak. "Jumlah BB banyak. Makanya kendali penuntutan masih mohon petunjuk dari pimpinan Kejagung," kata Putu melalui pesan whatsapp.
ADVERTISEMENT