Sidang Suap CPNS Muaro Jambi, 4 Saksi BKD Dihadirkan

Konten Media Partner
10 April 2019 23:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus suap CPNS Muaro Jambi. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus suap CPNS Muaro Jambi. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi menghadirkan empat orang pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muarojambi dalam kasus suap CPNS Kabupaten Muarojambi.
ADVERTISEMENT
Empat orang ini menjadi saksi untuk terdakwa M Yusuf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (10/4/2019).
Empat orang saksi tersebut adalah Kepala BKD Suryadin, Sekretaris BKD Budi Saputra, Kabid Pengangkatan dan Data BKD Nahri dan Kasubag Perencanaan Kepegawaian BKD Muarojambi Ahmad Hariyanto.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dedy Mukhti Nugroho, saksi Ahmad Hariyanto mengaku jika sempat diminta Sekretaris BKD Budi Saputra untuk menyerahkan nama empat orang CPNS Muarojambi dan nomor teleponnya kepada terdakwa M Yusuf.
Pertemuan empat saksi dan terdakwa berlangsung pada 22 Desember 2018 di warung sop. Data empat orang CPNS itu kemudian dicatat terdakwa dalam secarik kertas. Baik saksi Ahmad Hariyanto dan Budi Saputra mengaku tidak ada pembahasan terkait uang Rp100 juta yang diminta terdakwa kepada salah seorang CPNS.
ADVERTISEMENT
Namu keterangan kedua saksi dibantah terdakwa Ahmad Yusuf. Menurut terdakwa saksi Budi Saputra lah yang menyampaikan soal permintaan uang Rp100 juta itu.
Kesaksian para saksi pun sempat beberapa kali ditegur hakim. Majelis hakim mengingatkan bahwa kesaksian saksi berada di bawah sumpah dan meminta saksi memberikan keterangan yang benar.
Saksi Budi dalam persidangan ini sempat mengungkapkan sebuah SMS gelap yang ia terima pada 24 Desember.
Pesan teks yang ia terima berupa peringatan agar saksi dan pegawai BKD lainnya tidak melakukan perbuatan di luar ketentuan. Namun saksi tidak bisa menunjukkan pesan tersebut karena mengaku tidak membawa handphone.
Sidang suap CPNS ini ditunda hingga pekan depan dengan agenda masih masih mendengarkan keterangan saksi.
ADVERTISEMENT
Terdakwa M Yusuf selaku Kasubbid Pengangkatan di BKD Muarohambi serta menjabat sebagai anggota panitia seleksi CPNS Muaro Jambi ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi melalui skema operasi tangkap tangan.
Terdakwa didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang panjar sebesar Rp19.300.000 dari yang dijanjikan Rp100 juta dari peserta tes CPNS Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2018 yakni saksi Asrul Asmawan. Uang itu dimaksudkan untuk meloloskan Asmawan menjadi CPNS Muarojambi. (yovy)