Sintya Beli Sabu dari Bambang untuk Dijual Lagi

Konten Media Partner
19 Januari 2021 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Jambi/Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Seorang perempuan di Jambi, Sintua Ravindra Moly, dituntut 6 tahun penjara karena menjual Narkotika jenis sabu. Dalam berkas terpisah, Bambang, pria yang menjual sabu kepada Sintya untuk dijual kembali dituntut lebih tinggi 1 tahun. Bambang dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Dwi Yulistia, Selasa (19/1). Selain mereka berdua, ada satu terdakwa lain, yakni Muhammad Hatta. Muhammad Hatta dituntut 6 tahun penjara. Perannya dalam perkara ini hampir sama dengan Sintya. Hatta juga membeli sejumlah sabu dari terdakwa Bambang. Sebelumnya, Sintya, Muhammad Hatta dan Bambang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan penuntut umum diterangkan, kejadian yang menyeret keduanya ke kursi pesakitan berawal pada 4 Agustus 2020 lalu. Terdakwa Sintya menghubungi Bambang dengan tujuan untuk membeli sabu. Terdakwa rencananya akan membeli sabu sejumlah 1 gram seharga Rp 1.200.000. Mereka kemudian sepakat bertemu di Hotel Ratu, Jambi. Sintya kemudian hanya membeli sabu kepada Bambang hanya dengan uang muka senilai Rp 500 ribu. Sisa Rp 700 ribu akan dibayarkan setelah dia memperoleh uang dari hasil menjual sabu tersebut kepada Kevin yang saat ini masih buronan. Setelah transaksi itu, Sintya kemudian menemui Yuda untuk menyerahkan sabu yang dipesan Kevin. Yuda sendiri saat ini masih menjadi buronan dalam perkara ini. Sementara itu, dalam dakwaan terhadap terdakwa Bambang, diterangkan jika Bambang memperoleh Narkotika jenis sabu itu dari Misba yang saat ini masih buron. Bambang membeli sabu senilai Rp 2.500.000. Sabu itu kemudian diecernya untuk dijual ke sejumlah orang. Salah satunya Sintya, kemudian Muhammad Hatta, Rian dan Agus. Sidang para terdakwa ini dipimpin oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni. Sidang ditunda 1 minggu untuk mendengar pembelaan terdakwa. "Minggu depan pembelaan ya," kata Yandri Roni yang kemudian menutup sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT