Siswa SMA di Jambi Dugem di Ruang Pola Kantor Bupati, Pemilik EO Ditahan

Konten Media Partner
12 April 2021 17:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi memeriksa siswa peserta kegiatan di ruang pola kantor bupati Tanjab Barat/Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memeriksa siswa peserta kegiatan di ruang pola kantor bupati Tanjab Barat/Istimewa
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Penanggung jawab sekaligus pemilik Event Organizer Tungkal Project, RC, ditahan polisi karena memfasilitasi 'dugem' siswa SMA Negeri 1 Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) saat merayakan pesta perpisahan sekolah. Lebih buruk lagi, acara itu dilakukan di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjab Barat. Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, mengatakan pesta yang digelar di gedung milik pemerintah itu digelar pada Sabtu (10/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Kegiatan perpisahan ini sebenarnya sudah mengantongi rekomendasi dari gugus tugas COVID-19. Namun, rekomendasi yang diberikan dilanggar oleh penyelenggara dengan melaksanakan pada malam hari. "Sebenarnya kegiatan itu siang hari, tapi mereka melakukan di malam hari," kata Guntut dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/4). Rekomendasi kegiatan ini, kata Guntur, adalah kegiatan family gathering, namun dalam pelaksanaannya berbeda dengan rekomendasi yang diberikan. "Pelaksanaannya ada disk jockey (DJ)," kata Guntur. Diungkapkan Guntur, aparat kepolisian mendatangi dan langsung menghentikan kegiatan itu setelah memperoleh informasi itu. Petugas juga langsung memeriksa panitia dan penyelenggara kegiatan. Setidaknya, ada sebanyak 120-an siswa yang ada di lokasi kegiatan saat didatangi polisi. Dari informasi yang dimiliki polisi, keseluruhan peserta mencapai 140 orang. Dikatakan Guntur, penerapan protokol kesehatan acara itu pun terkesan hanya simbolis. "Ada alat cuci tangan, tapi terkesan simbolis. Kursi ditata tapi implementasinya banyak yang nggak pakai masker, jingkrak-jingkrak, kumpul-kumpul berdekatan," terang Guntur. Saat ini polisi sudah menetapkan satu orang tersangka dan sudah ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangka adalah RC, penanggung jawab EO. "Yang memenuhi unsur baru EO. Karena dia yang menawarkan kepada anak-anak. Yang namanya anak-anak ya nurut aja," kata Guntur. RC disangkakan dengan Undang-undang Karantina Kesehatan. Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Meski sudah ada tersangka, polisi masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain. "Kabag Umum (Pemkab Tanjab Barat) akan kita ambil keterangannya. Bagaimana kelompok ini mengajukan permohonan terkait ruangan ini. Ketentuannya apakah sudah diberikan. Aturan-aturannya," kata Guntur. Guntur bilang, pihaknya juga menyelidiki apakah ada hubungan antara pengelola dengan mereka (Kabag Umum). "Mungkin mereka main mata, mencari kesempatan. Tapi itu praduga dulu, kita belum dapat keterangannya," kata Guntur. Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak sekolah. Bagaimana, kegiatan ini bisa sampai terlaksana. "Mereka sudah melarang melakukan perpisahan. Tapi anak-anak ini tetap melakukan di luar sekolah," tambah Guntur. Dilanjutkan Guntur, dari Gugus Tugas sendiri sebenar sudah menentukan kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada malam hari. Pihak keamanan juga akan dimintai keterangan terkait lolosnya pelaksanaan kegiatan ini dari pengamanan mereka. "Kita masih cari info, apakah teman-teman yang mengamankan kantor ini kurang responsif. Ada kegiatan tapi tidak menanyakan," kata Guntur. Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat, mendatangi ruang pola setelah mendapat informasi kegiatan pesta malam kejadian. Namun, kata Bupati, saat sampai di sana kondisi ruangan sudah kosong. Dikatakan Anwar, sebagai bupati dia memiliki tanggung jawab moral kepada para siswa tersebut. "Pihak sekolah juga bertanggung jawab. Tidak hanya sekadar tidak mengizinkan, tapi juga seharusnya mengawasi," kata Anwar. Kata Bupati, dia akan memanggil Kabag Umum Setda Tanjab Barat sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas penggunaan ruang pola. Termasuk juga Kasat Pol PP Tanjab Barat. "Yang membiarkan melakukan kegiatan sampai larut malam. Dugem," kata Anwar. Protokol kesehatan COVID-19 juga dilanggar pada kegiatan itu, kata Anwar. "Jangan main-main dengan kegiatan seperti ini. Apalagi ke anak sekolah, yang punya masa depan yang baik," kata Bupati. "Saya akan panggil semuanya, apabila betul melakukan tindakan kelalaian, saya tidak segan-segan memberhentikan mereka dari jabatan mereka. Karena ini sudah mencoreng, apalagi ini dilakukan di kantor sebelah kantor bupati," kata Bupati lagi. Terhadap EO yang memfasilitasi kegiatan itu, kata Anwar, pemerintah akan mencabut izin usaha mereka. "Kita akan cabut secara perizinan. Untuk tindakan hukum kita serahkan ke polisi," kata Anwar menambahkan.
ADVERTISEMENT