Siswi SMA Asal Jambi Diperkosa 3 Pemuda di Tempat Karaoke

Konten Media Partner
21 Februari 2020 18:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu pelaku yang berinisial B, karyawan karaoke. Foto: Polres Sarolangun
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu pelaku yang berinisial B, karyawan karaoke. Foto: Polres Sarolangun
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang gadis, RR (16) yang merupakan warga Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut, Sarolangun, Jambi digilir tiga orang pemuda di ruangan tempat hiburan karaoke, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Tindakan tak senonoh yang terjadi pada pelajar yang masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMA di wilayah Kabupaten Sarolangun, Jambi, terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan pada Rabu, 19 Februari.
Kemudian, petugas kepolisian bergerak Pukul 17.00 WIB, Kanit IDIK I Sat Reskrim An. Aipda Romi bersama Team Opsnal yang di pimpin Aiptu Fajar Wahono dan Team PPA dengan menggunakan 2 Unit kendaraan menuju ketempat Karaoke tersebut untuk mencari informasi.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota kita bergerak mencari yang bernama salah seorang karyawan di karaoke yang terlebat dalam kasus ini. Mendapati pelaku sedang berada dibelakang ruangan karauke lalu polisi mengamankan pelaku,” kata Kapolres AKBP Deny Heryanto, Jumat (21/02).
ADVERTISEMENT
Dalam proses pemeriksaan salah satu karyawan Karaoke tersebut, B mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban bersama-sama dengan Z dan teman-temannya yang lain.
”Anggota mendapati informasi dari B, jika pelaku lari ke arah Singkut dan Rawas. Namun saat dilakukan pengejaran, tidak ditemukan pelaku Z Cs. Saat ini mereka dalam DPO kita,” ungkapnya.
Sementara itu, dari pengakuan korban ke pihak kepolisian, wanita polos yang masih mengenakkan pakaian sekolah tersebut, diajak oleh Z juga seorang pelajar menaiki mobil Honda Jazz bersama teman-temannya berjumlah tiga orang jalan ke Sarolangun Kota.
Namun bukannya jalan-jalan, korban diajak oleh Z Cs menyanyi di tempat hiburan Karaoke, yang beralamat Tanjung Rambai kelurahan Gunung Kembang.
Setibanya disana, Z dan kawan-kawan memesan room nomor 07 selama 1 Jam. Hanya saja RR tidak berani masuk dan duduk di tangga, hanya pelaku saja yang bernyanyi di dalam.
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Shutterstock)
Setelah sekitar 30 menit, RR dipanggil oleh Z dan teman-temannya yang salah satunya adalah karyawan Karaoke berinisial B menuju ke room VIP yang bersebelahan dengan room nomor 7.
ADVERTISEMENT
Kemudian RR masuk ke Room VIP tersebut dalam kondisi gelap, karena tidak ada penerangan. Korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh Z Cs. Usai disetubuhi, RR kembali diantarkan ke Singkut namun diturunkan di Simpang Singkut 5.
Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana, persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur.
Sebagaimana yang atur dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasa 76D dan Atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.