Soal Harta Kekayaan, Ini 14 Kepala Daerah Jambi Yang Diperiksa KPK

Konten Media Partner
7 Maret 2019 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Batanghari Syahirsah juga diverifikasi KPK soal LKHPN. Foto: batangharikab.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Batanghari Syahirsah juga diverifikasi KPK soal LKHPN. Foto: batangharikab.go.id
ADVERTISEMENT
Jambikita.id—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih Jambi sebagai lokasi pertama pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Alasan KPK memilih Jambi ternyata berkaitan dengan tertangkapnya Gubernur Jambi Zumi Zola beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Direktur PP LHKPN, Syarif Hidayat, mengatakan KPK dalam hal pencegahan ini memprioritaskan daerah yang sudah beberapa kali berhubungan dengan penindakan KPK.
Syarif menjelaskan, di kegiatan verifikasi LHKPN di Provinsi Jambi, dalam tiga hari berturut-turut KPK memeriksa 14 orang pejabat. Kepala daerah dan wakilnya, termasuk juga satu di antaranya adalah mantan wakil bupati.
Mereka yang diperiksa tersebut antara lain, Bupati Kerinci Adirozal, Bupati Batanghari Syahirsah, Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri, Wakil Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, dan Wakil Bupati Batanghari Sofia Joesoef.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Bupati Bungo Mashuri, Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial, Bupati Muaro Jambi Masnah Busro, Bupati Merangin Al Haris, dan Bupati Tebo Sukandar.
Selanjutnya, Wakil Bupati Sarolangun Hilal Latif Badri, Mantan Wakil Bupati Merangin Abdul Khafidh, Walikota Jambi Syarif Fasha, dan Wakil Walikota Sungai Penuh Zulhelmi.
KPK berkemungkinan meningkatkan hasil verifikasi LHKPN kepala daerah di Provinsi Jambi ke penindakan setelah menelaah laporan-laporan tersebut.
Kemungkinan itu bisa terjadi jika ditemukan ketidakwajaran dari harta para pejabat tersebut, termasuk transaksi keuangan yang mencurigakan.
Syarif mengatakan bahwa KPK akan menelusuri laporan yang disampaikan oleh para penyelenggara negara itu.
ADVERTISEMENT
Tak hanya yang terkait dengan penyelenggara bersangkutan, penulusuran itu juga dilakukan atas nama istri dan anak-anak yang masih dalam tanggungan. Serta orang-orang dekat pejabat negara tersebut.
"Misalnya ditemukan ada transferan melalui ajudan. Kita tidak berhak memanggil ajudannya, kita akan panggil yang bersangkutan (penyelenggara negara)," katanya. (yovy)